Rabu 25 Sep 2019 17:46 WIB

DPR Buka Peluang Drop Pasal-Pasal Bermasalah di RKUHP

Pembahasan RKUHP akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat hendak menemui kerumunan mahasiswa di sekitaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat hendak menemui kerumunan mahasiswa di sekitaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diteruskan oleh DPR RI periode selanjutnya. Ia membuka kemungkinan adanya pasal pasal kontroversial yang akan didrop atau ditiadakan.

"Dalam batas waktu yang ditentukan itu kita berharap bisa memperbaiki pasal pasal yang menjadi kontroversi, mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa didrop, kita bisa drop," kata Bambang di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga

Sejumlah pasal di RKUHP diketahui mengancam kebebasan berpendapat, kriminalisasi pers, hingga terlalu mencampuri ranah privat individu. Atas adanya pasal-pasal ini, mahasiswa di berbagai daerah pun menggelar aksi demo.

Di DPR RI, Jakarta, demo mahasiswa memuncak pada Selasa (24/9). Akhirnya DPR RI pun memilih menunda pembahasan RKUHP. Selain RKUHP, pembahasan RUU Permasyarakatan juga turut ditunda.

"Jadi disepakati kita tunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan pada dua rancangan undang-undang yang pertama RKUHP dan yang kedua Permasyarakatan," ucap politikus Golkar ini.

Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyatakan, seluruh fraksi DPR dan pemerintah memang telah sepakat untuk membahas RKUHP di periode berikutnya. Anggota Panitia Kerja RKUHP ini menyebut, anggota DPR RI periode 2019-2024 bisa melanjutkan pembahasan RKUHP ini. "Kini sudah bisa di-carry over (diteruskan)," kata Taufiqulhadi.

Berdasarkan Revisi UU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja disahkan DPR, pembahasan undang-undang yang tidak tuntas pada periode sebelumnya bisa diteruskan oleh periode berikutnya dengan Kesetujuan seluruh fraksi. Dengan demikian, pembahasan RKUHP tidak dilakukan lagi mengulang dari awal.

Protes mahasiswa atas RKUHP pecah di berbagai daerah pada Rabu (25/9). Bukan hanya RKUHP, para mahasiswa juga memprotes RUU Permasyarakatan, Minerba dan Pertanahan. Akhirnya DPR  menunda pengesahan RKUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan. RUU Minerba dan Pertanahan sendiri belum diparipurnakan DPR RI.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, RKUHP tidak akan dibatalkan atau dibahas dari awal. Menurutnya, tuntutan mahasiswa untuk mengulang pembahasan RKUHP dari awal merupakan hal yang tidak mungkin.

"Untuk mengatakan 'kamu ulang kembali ini', ah no way. Sampai lebaran kuda, enggak akan jadi ini barang," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement