Rabu 25 Sep 2019 17:02 WIB

Mahasiswa Aceh Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Desakan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa dalam unjuk rasa di Banda Aceh.

[ilustrasi] Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi UU KPK.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
[ilustrasi] Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi UU KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Mahasiswa Aceh mendesak Presiden RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa dalam unjuk rasa di DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (25/9).

Saat unjuk rasa berlangsung, DPR Aceh sedang menggelar rapat paripurna persetujuan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020. Di awal aksi, mahasiswa tidak diperkenankan masuk halaman DPR Aceh.

Baca Juga

Massa mahasiswa dihadang polisi dan petugas Satpol PP di pintu gerbang utama gedung dewan tersebut. Namun, akhirnya massa mahasiswa diperkenankan berunjuk rasa di halaman gedung DPR Aceh.

Koordinator aksi, Reza Hendra Putra, menegaskan, mahasiswa Aceh menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, mahasiswa mendesak Presiden membatalkan UU KPK yang baru direvisi.

Selain mendesak Presiden mengeluarkan perppu pembatalan UU KPK, massa mahasiswa juga menuntut DPR RI membatalkan rancangan UU KUHP. Sebab, ada beberapa pasal dinilai bermasalah.

"Kami mendesak DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan rancangan undang-undang," kata Reza Hendra Putra.

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa juga menuntut negara mengusut dam mengadili oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

"Kami mendesak apa yang kami tuntut ini harus disampaikan DPR Aceh kepada DPR RI. Jika dalam waktu tujuh hari tidak disampaikan, maka kami mendesak semua anggota DPR Aceh mengundurkan diri dari jabatan," tegas Reza Hendra Putra.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan perppu sebagai pengganti hasil revisi UU KPK. "Barusan disahkan, perppu alasan apa?," kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/9).

Menurutnya, masyarakat yang menolak UU KPK dapat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar masyarakat menghargai mekanisme konstitusional yang ada di negara hukum ini. 

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan tak akan mengoreksi Undang-Undang tentang KPK yang telah disahkan. Ia juga menolak menerbitkan perppu. 

"Enggak ada," ujar Jokowi, Senin (23/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement