Rabu 25 Sep 2019 14:52 WIB

Aktivis Lingkungan Tuntut Perppu Karhutla

Karhutla kerap terjadi sejak 1997.

Rep: Zainur Mahsir/ Red: Muhammad Hafil
Sebuah pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Sultan Thaha yang diselimuti kabut asap karhutla, Jambi, Senin (23/9/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sebuah pesawat udara bersiap lepas landas di Bandara Sultan Thaha yang diselimuti kabut asap karhutla, Jambi, Senin (23/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis lingkungan dan inisiator dari koalisi Indonesia bergerak, Chalid Muhammad beserta WALHI menuntut agar presiden bisa menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kejahatan lingkungan hidup. 

Hal tersebut ditujukan agar tidak ada yang  kejadian kabut asap yang terulang di kemudian hari. Dalam isi perppu itu, pemerintah juga harus menegaskan bahwa lahan yang telah terbakar untuk tidak langsung digunakan untuk waktu yang cukup panjang. 

"Saya sudah mengikuti kejadian asap ini sejak 1997 lalu. Dan semuanya selalu sama, setelah ada kebakaran, lahan langsung digunakan untuk perkebunan," Ujar Chalid di kantor WALHI, Jakarta, Selasa (24/9). 

Dia beranggapan, dengan adanya perppu tersebut, diharapkan agar asap yang bisa dikatakan kini, telah menjadi bencana bisa tertangani dengan lebih serius. Menurut dia, dengan adanya perppu tersebut juga bisa mencegah berbagai pihak untuk membakar hingga kemudian memanfaatkannya. 

"Harus ada pelarangan untuk itu," Kata dia. 

Dia memaparkan, data resmi dari pemerintah terkait areal lahan yang telah dihitung baru-baru ini mencapai 328.724 hektare. Namun demikian lahan yang berizin hanya sekitar 281 ribu-an hektare. 

"Itu di luar bentuk HGU 5.679 hektare. Maknanya apa? Ini menunjukkan bahwa data yang terbakar kebanyakan ada dari lahan tak berizin," Ungkap dia. 

Menurut dia, jika hal tersebut selalu berulang dan terjadi, terlebih pada lahan tak berizin, dampaknya akan sangat berbahaya. Terlebih sambung dia, pemilik atau pengguna lahan tersebut bukan petani, melainkan oknum tertentu. 

"Itu diorganisir, dan pemerintah tahu," Tuturnya. 

Dia menegaskan, jika terjadi kebakaran di lokasi izin, ada dua kemungkinan. Yang pertama pemilik sengaja atau memang lalai menjaganya. 

Dalam hal ini menurut Chalid tentu harus ada pemulihan lahan gambut. Sehingga pemerintah terkait dalam prosesnya bisa melakukan restorasi gambut dan mengalokasikan anggaran untuk revegetasi ataupun kepentingan lainnya. 

"Dengan perppu ini pemerintah bisa mempunyai power untuk melakukan tindakan lebih," Kata dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement