Rabu 25 Sep 2019 14:13 WIB

Kemendagri Silakan DPRD DKI Lantik Tiga Pimpinan

Tiga pimpinan DPRD dari Gerindra, PKS, dan PAN bisa dilantik terlebih dulu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komposisi kursi DPRD DKI Jakarta.
Komposisi kursi DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, DPRD DKI Jakarta bisa melantik tiga pimpinan dewan terlebih dahulu. DPRD telah menerima tiga nama calon pimpinan dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat belum juga menyerahkan nama calon pimpinan.

"Bisa (dilantik duluan), silakan," ujar Akmal saat dikonfirmasi Republika, Rabu (25/9).

Ia mengatakan, lembaga wakil rakyat menggunakan sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam pasal 35 PP 12/2018 berbunyi, "Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial". Akmal mengatakan, memungkinkan apabila dua pimpinan dilantik menyusul setelah pelantikan tiga pimpinan tersebut.

"Pimpinan itu bersifat kolektif kolegial," kata Akmal.

Sementara pada pasal 34 PP 12/2018, proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai pemerintahan daerah. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 112 ayat 6 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menerima tiga nama calon pimpinan yaitu dari Partai Gerindra yang mengusulkan Muhamad Taufik, PKS Abdurahman Suhaimi, dan PAN Zita Anjani. Rencananya, DPRD DKI akan bersurat ke Kemendagri pada Kamis (26/9) agar mengeluarkan Surat Keputusan untuk pengukuhan tiga pimpinan DPRD yang sudah diserahkan.

DPRD DKI mengaku sudah dua kali bersurat kepada Partai Demokrat dan PDI Perjuangan untuk segera menyerahkan nama calon pimpinan. Dua partai tersebut sudah jatuh tempo sejak tanggal 9 September lalu untuk menyerahkan nama. Kedua nama dari partai itu masih ditunggu hingga Kamis esok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement