REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menerima audiensi perwakilan pimpinan DPRD kabupaten seluruh Papua dan Papua Barat. Ia pun menanggapi terkait permintaan pemekaran otonomi daerah khusus baru bagi kedua provinsi tersebut.
Wiranto mengatakan, bukan otonomi baru tetapi pembukaan dua provinsi sesuai jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat menerima tokoh Papua di Istana beberapa waktu lalu. Undang-undang yang ada mengisyaratkan Papua dan Papua Barat itu harus ada empat provinsi.
"Ternyata walaupun ada moratorium tidak ada lagi pemekaran daerah, tapi untuk Papua dan Papua Barat tidak dimekarkan. Karena Undang-undang menyetujui adanya empat provinsi," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Ia mengatakan, 61 tokoh Papua meminta kepada Jokowi harus ada tujuh provinsi di Bumi Cendrawasih sesuai tujuh adat yang ada. Akan tetapi, kata Wiranto, persyaratan pembentukan provinsi bukan adat melainkan persyaratan jumlah penduduk dan kemandirian perekonomian.
"Di Australia sana ada daerah yang luas di padang pasir yang besar itu, tapi cuma kanguru aja rakyatnya, kan enggak bisa. Karena itu kembali tadi ini sudah akan disetujui presiden dua provinsi baru," kata dia.
Wiranto menuturkan, pihaknya mendorong rekonsiliasi kelompok dan suku yang berada di Tanah Papua. Ia mengutarakan ketidaksenangannya dengan pengelompokan suku asli Papua dan pendatang karena Indonesia menjunjung persatuan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Akan tetapi, untuk pemekaran provinsi di Tanah Papua tidak melanggar kebijakan itu karena ada Undang-undang yang mengatur otonomi khusus.
Tjahjo mengatakan, permintaan pemekaran wilayah tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama. "Mau dibahas bersama lah, pada saat gubernur, DPRD, tokoh adat, Majelis Rakyat Papua-nya ketemu dengan Bapak Presiden. Itu sedang kita atur waktu lebih baik," kata dia.