Selasa 24 Sep 2019 23:24 WIB

Obat Kedaluwarsa Lolos, Puskesmas Perketat Pengawasan

Obat kadaluarsa yang lolos akibat kelalaian.

Rep: Bayu adji/ Red: Muhammad Hafil
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung bersama tim gabungan Dinas Kesehatan dan BPOM Bandung berhasil  mengamankan sejumlah obat kadaluarsa, jenis obat daftar G atau obat keras dan toko obat yang tidak memiliki izin usaha. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua apotek dan dua toko obat di wilayah Banjaran dan Baleendah, Selasa (19/9).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bandung bersama tim gabungan Dinas Kesehatan dan BPOM Bandung berhasil mengamankan sejumlah obat kadaluarsa, jenis obat daftar G atau obat keras dan toko obat yang tidak memiliki izin usaha. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua apotek dan dua toko obat di wilayah Banjaran dan Baleendah, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Adanya obat kedaluwarsa yang didapatkan pasien dari Puskesmas Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tanda lemahnya pengawasan peredaran obat di wilayah itu. Puskesmas Puspahiang mengakui, lolosnya obat kedaluwarsa itu diakibatkan adanya kelalaian.

Kepala Puskesmas Puspahiang, Dadang Ahmad Juanda mengatakan, pihaknya juga terkejut dengan adanya obat kedaluwarsa yang sampai lolos ke tangan pasien. Padahal, ia mengklaim, seluruh obat kedaluawarsa atau tak layak, sudah ditarik dari apotek ke gudang.

Kita juga sudag meminta maaf secara resmi ke pasien dan mengganti obatnya. Obat yang kedaluwarsa juga sudah ditarik. Semua sudah beres," kata dia ketika dihubungi Repubika, Selasa (24/9).

Ia menjelaskan, petugas puskesmas sama sekali tak memiliki niat sengaja memberikan obat kedaluwarsa ke pasien. Menurut dia, sejak awal Juli 2019, seluruh petugas puskesmas suda diperintahkan untuk menarik obat yang akan lewat masa pakainya dari apotek.

"Saya sudah instruksikan ke semua, baik ke bagian gudang hingga bidan, untuk menarik obat kedaluwarsa atau obat yang mendekati kedaluwarsa dua bulan lagi. Ketika ada laporan yang lolos, semua heran. Soalnya sudah dikarantina semua di gudang," kata dia.

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya bersama polisi juga telah memeriksa Puskesmas Puspahiang. Ketika dicek pada Senin (23/9), tak ditemukan obat kedaluwarsa di apotek. Seluruh obat yang tak layak telah dikumpulkan di gudang.

Dadang menyebutkan, sebelumnya petugas puskesmas juga telah memastikan tak ada obat kedaluwarsa yang lolos. Ia menjelaskan, setiap obat datang dari Dinas Kesahatan, pihaknya pasti akan melakukan pemilahan untuk kemudian obat tersebut didistribusikan ke apotek hingga bidan desa.

"Kami semua juga terkejut ada satu lembar lolos kemarin. Mungkin itu kelalaian saja. Human error," kata dia.

Ihwal petugas yang memberikan obat, ia mengatakan, hal itu masih diselidiki oleh petugas dari dinas dan polisi. Ia bersama sejumlah petugas puskesmas juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya.

Ia berjanji, ke depan kita akan perbaiki manajemen tata kelola obat. Para petugas gudang hingga apoteker, lanjut dia, juga akan dibina agar lebih teliti dan ketat dalam menyortir obat. 

"SOP dari penerimaan dari dinas, di sini diterima, lalu didistribusikan ke jaringan pelayanan di perdesaan termasuk bidan desa, nanti semua akan dibuatkan berita acara," kata dia.

Sebelumnya, seorang pasien penyakit jantung, warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Anah (47 tahun) mendapatkan obat kedaluwarsa ketika berobat ke Puskesmas Puspahiang. Obat itu diketahui telah tidak layak sebelum dikonsumsinya.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menegaskan, kejadian itu menjadi bukti bahwa  pengawasan di dinas kesehatan masih lemah. Menurut dia, kehadiran dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan harusnya membuat masyarakat semakin sehat. Namun, dengan adanya temuan obat kedaluwarsa, masyarakat justru akan menjadi tidak sehat.

"Saya serius akan menangani ini. Ini kita kecolonhan. Saya belum bisa memastikan kenapa, tapi akan lakukan investigasi," ujar dia.

Ade juga akan memastikan, peredaran obat kedaluarsa itu tak terjadi di wilayah lain. Pasalnya, lanjut dia, peredaran itu jelas dapat membahayakan masyarakat.

Ia menegaskan, pihaknya juga tak segan memberi sanksi jika terbukti ada kelalaian. "Setiap perbuatan memerlukan tanggung jawab dan konsekuensi. Ini kita lihat dulu unsur-unsurnya. Mungkin ada pelanggaran administrasi atau bisa perbuatan melanggar hukum," kata dia.

 

--

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement