Selasa 24 Sep 2019 17:02 WIB

Ahli: Wajar, DPRD Jabar Miliki Enam Pimpinan

Pandangan ahli perkuat usulan penambahan Pimpinan DPRD Jabar.

  Direktur Eksekutif Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD) Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH (kedua dari kiri) dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) V tentang Raperda Tata Tertib menyampaikan penjelasan tentang usulan penambahan jumlah kursi pimpinan DPRD di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/9).
Foto: Dedi Junaedi/REPUBLIKA
Direktur Eksekutif Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD) Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH (kedua dari kiri) dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) V tentang Raperda Tata Tertib menyampaikan penjelasan tentang usulan penambahan jumlah kursi pimpinan DPRD di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Usulan penambahan jumlah Pimpinan DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 ke Kemendagri diperkuat dengan pandangan ahli. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Direktur Eksekutif Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD) Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH menilai, usulan penambahan jumlah pimpinan DPRD Provinsi Jabar dari lima menjadi enam kursi sangat wajar.

Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH merupakan ahli yang dihadirkan sebagai nara sumber dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) V tentang Raperda Tata Tertib di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Selasa (24/9). Ketua Pansus V tentang Raperda Tata Tertib DPRD Provinsi Jabar Drs H Daddy Rohanady menyebutkan, usulan penambahan jumlah pimpinan DPRD Jabar dari lima menjadi enam dikarenakan adanya penambahan jumlah kursi DPRD Jabar di periode 2019-2024.

Sebelumnya, di periode 2014-2019, jumlah anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 100 orang dengan formasi pimpinan, seorang ketua dan empat wakil ketua DPRD Jabar. Sementara di periode 2019-2024, tutur dia, jumlah anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 120 orang, sehingga jumlah kursi pimpinan yang diusulkannya sebanyak enam orang, dengan formasi satu ketua dan lima wakil ketua.

Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa dengan jumlah anggota DPRD provinsi sebanyak 85-100 orang, maka jumlah pimpinannya lima orang. ‘’Kami hadirkan ahli dalam menyikapi persolaan tatib,’’ ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Direktur Eksekutif PKPD Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH menilai, upaya DPRD Provinsi Jabar dalam melibatkan ahli terkait Raperda Tatib sangat tepat. Pandangan ahli tersebut, akan melengkapi usulan penambahan jumlah pimpinan yang diajukan ke Mendagri.

Berdasarakan logikan hukum, pada periode sebelumnya, satu kursi pimpinan DPRD Jabar mewakili 20 anggota. Artinya, sambung Pantja, jika jumlah anggotanya 120 orang, maka wajar jika jumlah Pimpinan DPRD sebanyak enam kursi. ‘’Saya pikir tidak berlebihan jika DPRD usulkan penambahan jumlah pimpinan,’’ ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Selasa (24/9).

Pantja memaparkan, jumlah pimpinan dan anggota DPRD merupakan wakil dari populasi rakyatnya. Jika memang jumlah penduduknya bertambah, maka konsekusinya jumlah wakil rakyatnyapun bertambah.         

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement