Selasa 24 Sep 2019 15:17 WIB

ICW Kritisi Jokowi yang Tolak Revisi UU KPK

Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK sebagai revisi atas UU KPK yang disahkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) - Tama S. Langkun
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) - Tama S. Langkun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan. ICW menilai konsistensi pemerintah melemahkan KPK membuktikan bahwa lembaga tersebut 'mengkhawatirkan' banyak pihak.  

"Kenapa akhirnya hanya UU KPK yang diteruskan? Sementara yang lain ditunda. Kalau yang saya lihat ini kan kekhawatiran banyak pihak kepada KPK, " ujar Tama usai mengisi diskusi di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). 

Baca Juga

Dia mengatakan di tengah kondisi pelemahan KPK saat ini, operasi tangkap tangan (OTT) masih terus berjalan. Bahkan, KPK menetapkan menteri aktif, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, sebagai tersangka.

"Ini yang tidak bisa dilakukan oleh lembaga lain. Jadi, saya lihat dari berbagai kepentingan politik ini, KPK menjadi lembaga yang berbahaya, bagi pemerintah, DPR juga,  ini jadi lembaga berbahaya," tegas Tama.  

Karena itu, jika ada berbagai pihak yang menguatkan alasan presiden menolak merevisi UU KPK hasil revisi itu, sudah jelas memiliki sikap ingin menjadikan KPK semakin kecil dan tidak berdaya. Dia pun menjelaskan upaya pemelemahan tersebut terlihat dari kewenangan pimpinan KPK.

Pada UU KPK sebelumnya, pimpinan menggunakan prinsip kolektif kolegial dalam menangani kasus korupsi. Sementara itu, UU KPK hasil revisi tidak mengatur hal ini.

"Dulu pimpinan KPK penyidik dan penuntut Umum. Artinya apa? Dia bisa mengendalikan proses tersebut dengan menggunakan prinsip kolektif kolegial.  Jadi keputusan bersama dan berpegang kepada etik kalau ada yang melanggar bisa dikode etik-kan. Jadi proses ada dan pengawasan masyarakat pun jalan, " tambah Tama.  

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan sikapnya untuk tidak mengoreksi Undang-Undang tentang KPK yang telah disahkan sebagai revisi atas beleid yang sebelumnya berlaku. Jokowi pun menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang disuarakan sejumlah pihak sebagai pengganti hasil revisi UU KPK inisiatif DPR.

"Enggak ada (penerbitan Perppu, Red)," ujar Jokowi singkat saat memberikan keterangan pers mengenai hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR, Senin (23/9). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement