REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap satu tersangka dalam kasus video pornografi "Vina Garut" yang menjadi buron. Tersangka berinisial AG (29 tahun) berhasil ditangkap di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Senin (23/9).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pihaknya telah lama melakukan penyidikan sebelum menangkap tersangka. Saat ini sendiri, tersangka sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi dalam perkara ini ada dua orang yang DPO. AG salah satu dari buron itu sudah di kantor dan sedang diperiksa,” kata dia, Senin (23/9).
Ia menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Hasilnya, terdapat kecocokan antara AG dan sosok pria yang ada di dalam video porno yang beredar di media sosial itu. Hal itu, lanjut dia, tersangka juga mengakui perbuatannya itu. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan lain dari tersangka yang baru ditangkap itu.
Maradona menambahkan, sebelum ditangkap, AG sering berpindah-pindah tempat. Alhasil, polisi sering kesulitan melacak keberadannya. "Dia sempat ke luar kota, juga luar Jawa untuk mencari aman dari kejaran anggota kepolisian," kata dia.
Saat ini, Maradona mengatakan, pihaknya masih mengejar satu buron lagi dalam kasus itu. Ia juga masih mencari pelaku yang menyebarkan video ke media sosial.
“Dugaan sementara, yang menyebar itu A karena semua video ada di HP-nya. Setelah HP diamankan aktivitas di twitter berhenti. Tapi masih harus menunggu hasil digital forensik,” kata dia.
Dengan penangkapan AG, polisi telah mengamankan empat tersanka dalam kasus itu. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka A (31), V (19), dan W (41). Namun tersangka A meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya.