Selasa 24 Sep 2019 05:52 WIB

KPK Periksa Intensif Direksi Perindo Terkait OTT Impor Ikan

KPK mengamankan uang 30 ribu dolar AS

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan atas dugaan kasus korupsi impor ikan di lingkungan Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Sembilan orang termasuk direksi Perindo menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).

Baca Juga

Laode menjelaskan, tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan.

KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir.

Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 400 juta. Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," ujar Laode. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement