Selasa 24 Sep 2019 00:50 WIB

Jalur Ganjil-Genap akan Dipasang 81 Kamera Tilang Elektronik

Seluruh kamera tersebut ditargetkan bisa beroperasi pada Oktober tahun ini.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang 81 kamera tambahan untuk memperkuat pengawasan kamera tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera-kamera ini ditempatkan di jalur ganjil-genap.

"Pengembangan di jalur protokol jalur ganjil-genap itu rencana memang 81 titik yang ditambah dengan yang sudah eksisting," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga

Nasir menjelaskan pada akhirnya semua rute ganjil genap akan dilengkapi dengan kamera E-TLE antara lain Grogol-Cawang, Cawang-Cempaka Putih, Rasuna Said-Gunung Sahari dan Kota Tua-Fatmawati. Seluruh kamera tersebut ditargetkan bisa beroperasi pada Oktober tahun ini atau paling lambat akhir tahun ini.

"Perkembangan perintahnya memang pada akhir Oktober atau nanti akhir tahun paling lambat itu sudah jalan," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta agar Ditlantas Polda Metro Jaya menambah jumlah kamera E-TLE dari 12 titik yang saat ini telah berjalan.

"Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasikan oleh Polda, ke depan kami akan dorong sebanyak 81 titik lagi," ujarnya.

Syafrin mengatakan akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil-genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan baru tersebut, yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement