Senin 23 Sep 2019 21:31 WIB

Pakar: Pencegahan Karhutla Harus Mulai dari Pengawasan Pemda

Pemda disebut wajib melakukan pemeriksaan kesiapan korporasi lokal terkait karhutla.

Petugas menangani kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas menangani kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan bisa dimulai dari pemerintah daerah. Dimana pemda wajib melakukan pemeriksaan kesiapan korporasi lokal menghadapi kemungkinan tersebut.

"Sesuai PP Nomor 4 Tahun 2001, ketika kebakaran terjadi di kabupaten, maka bupati harus bertanggung jawab apalagi mereka yang memberikan izin perkebunan kelapa sawit di kabupaten, mestinya dia bisa juga melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan," ungkap guru besar IPB dalam perlindungan hutan itu ketika dihubungi di Jakarta pada Senin (23/9).

Bambang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan, di mana penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

Dalam pasal 15, dikatakan bahwa penanggung jawab usaha wajib memantau untuk mencegah terjadinya karhutla di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya minimal enam bulan sekali yang dilengkapi dengan data penginderaan dari satelit kepada pihak pemerintah daerah dan lembaga yang bertanggung jawab.

"Kalau hal itu berjalan sebagaimana mestinya, maka pihak berwenang dapat mengetahui wilayah mana yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan dibantu dengan pemantauan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut. Persoalannya apakah mereka-mereka yang bertanggung jawab sudah melakukan kegiatan itu apa belum," ujar Bambang.

Dia mengatakan jika pemantauan tidak berhasil dan terjadi kebakaran hutan dan lahan terkadang pemda terkesan tidak siap karena minimnya anggaran.

Dalam beberapa kasus, ujarnya, biaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan terkadang tidak dianggarkan karena masih dialokasikan sektor lain yang dianggap lebih penting, seperti pendidikan dan kesehatan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri sejauh ini sudah menyegel 52 korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Indonesia. Dari 52 perusahaan yang disegel, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement