Senin 23 Sep 2019 19:55 WIB

Disebut Halangi Investasi, KPK Bantah Pernyataan Moeldoko

KPK menilai pernyataan Moeldoko tak berdasar dan inkosisten.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak setuju dengan tuduhan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut lembaga pemburu koruptor itu menghambat investasi dan perekonomian di dalam negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tudingan tersebut merupakan analisa tanpa data, dan inkonsisten. “Kami (KPK) sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” ujar Febri dalam pesan singkatnya, Senin (23/9).

Baca Juga

Febri tak ingin menganggap tuduhan kepada KPK itu sebagai upaya pemerintah untuk membiarkan kembali maraknya prilaku korupsi di lini bisnis dan investasi di Indonesia. Akan tetapi kata dia, tudingan tersebut terkesan memberikan lejitimasi praktik korupsi hanya demi kemajuan ekonomi.

Pemerintah seperti memaklumi praktik koruptif, demi alasan investasi.  “Oleh karena itu perlu data yang valid sebelum terburu-buru  menyimpulkan sesuatu,” ujar Febri.

Ia pun menambahkan, tuduhan Moeldoko kepada KPK itu bukan hanya tak berdasar. Melainkan menggambarkan inkonsistensi penilaian pemerintah sendiri terkait dengan investasi di Indonesia meskipun tak menyinggung tentang keberadaan KPK.

Febri mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan tentang indeks kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Bukan cuma menjadikan penilaian Menkeu sebagai bantahan tambahan kepada Moeldoko.  Febri juga menyarikan data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BPKM) yang justru menunjukkan adanya peningkatan realisasi investasi dari tahun ke tahun. Padahal, selama penilaian itu, KPK pun masih berjalan.

“Pertanyaannya (kepada Moeldoko) investiasi apa dan yang mana yang dimaksud terhambat?,” ujar Febri.

Sebaliknya, Febri mengatakan, justru dari keyakinan para ekonom dan investor keberadaan dan konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi selama ini, pun menjadi tolok ukur kemajuan investasi.

Febri mengatakan, salah satu faktor yang menentukan suatu badan usaha atau perorangan untuk memutuskan akan berinvestasi dalam jumlah maksimal, mewajibkan perlunya analisa tentang kepastian hukum.

Terutama dalam sistem hukum pemberantasan budaya koruptif. Apalagi kata Febri, investor tersebut berasal dari negara dengan peringkat antikorupsi yang tinggi. Itu sebabnya, menurut Febri menajdi tak relevan tudingan Moeldoko, yang menganggap KPK sebagai lembaga yang menghambat investasi.

Penjelasan Febri tersebut, menjadi bantahan keras terhadap Moeldoko. Pada Senin (23/9), Moeldoko kembali melontarkan pernyataan yang tak populis terkait dengan KPK. Kali ini, mantan Panglima TNI itu menuduh KPK sebagai lembaga yang menghambat laju investasi di dalam negeri. Tuduhan tersebut ia jadikan sebagai salah satu alasan perlunya pemerintah melakukan revisi terhadap UU KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement