Senin 23 Sep 2019 18:55 WIB

Beda Sikap Revisi UU KPK dan RKUHP, Ini Jawaban Jokowi

Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasarnya, yakni RUU KPK merupakan inisiatif DPR.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perbedaan sikapnya dalam membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK dan meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. 

Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara UU KPK dan RUU lainnya, yakni revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sementara RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah. 

Baca Juga

Selain RKUHP, RUU lain yang dimaksud, yakni RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Presiden di Istana Merdeka, Senin (23/9). 

Dalam catatan Republika, dari empat RUU yang disebutkan, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) merupakan usulan DPR. RUU itu disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada April 2018 lalu.

Dalam kesempatan itu, Pesiden Jokowi juga menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK.

Langkah penerbitan perppu memang sempat digaungkan sejumlah elemen masyarakat untuk 'mengganti' UU KPK yang sudah disahkan. Selain perppu, 'perlawanan' terhadap pengesahan revisi UU KPK bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement