Senin 23 Sep 2019 18:46 WIB

Mengapa Mulan Bisa Jadi Anggota DPR? Ini Penjelasan KPU

KPU mengaku telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memasukkan Mulan.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Teguh Firmansyah
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Foto: Antara/Moch Asim
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Arief Budiman, menjelaskan alasan mengapa KPU memasukan nama Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Menurut Arief, KPU telah mengikuti mekanisme yang diatur oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat memproses Mulan Jameela menjadi anggota legislatif terpilih.

"KPU sebelum memutuskan itu (memutuskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih) tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," ujar Arief Budiman kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). 

Baca Juga

Arief menjelaskan anggota DPR RI terpilih bisa saja diganti oleh caleg lainnya sebelum pelantikan. Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya penggantian tersebut. 

Pertama, yang bersangkutan (anggota DPR RI terpilih) meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat karena dipecat oleh partai atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ada beberapa mekanisme, orang meninggal dunia diganti, orang mengundurkan diri, orang tidak lagi memenuhi syarat, itu kan macam-macam karena tindak pidana, karena diberhentikan oleh parpol, karena macam-macam tidak lagi memenuhi syarat," tutur Arief.  

KPU sendiri, kata Arief, menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota DPR  RI terpilih karena Partai Gerindra telah mengeluarkan keputusan yang memecat atau memberhentikan caleg yang mengalahkan Mulan sebelumnya. SK pemberhentian caleg Gerindra tersebut sudah diterima dan diverifikasi oleh KPU.

"Kami sebelum mengambil tindakan kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai? Siapa yang tanda tangan? Kami tanya kepada yang bersangkutan benar nggak tanda tangan ini? Tanda tangan Anda dibuatkan berita acara, setelah KPU meyakini baru ambil sikap," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Arief mengatakan penggantian caleg terpilih bukanlah kewenangan parpol Penggantian tersebut merupakan kewenangan KPU berdasarkan perolehan suara pada saat Pemilihan legislatif. 

"Kalau seseorang terpilih, yang berhak menggantikan adalah peraih suara terbanyak berikutnya. Kalau peraih suara terbanyak berikutnya nggak memenuhi syarat, berarti yang berikutnya lagi. Kalau tidak bisa lagi berikutnya lagi, tidak bisa langsung lompat," tuturnya.  

Sebelumnya, KPU memastikan Mulan Jameela akan dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih setelah namany atercantum dalam SK KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK ini diterbitkan KPU setelah menerima tiga surat dari DPP Gerindra.  

Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kedua, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Ketiga, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. 

Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

KPU lantas menjelaskan bahwa Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.

Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra meraih tiga kursi.  Mulan Jameela mendapatkan suara di peringkat kelima dengan perolehan 24.192 suara. Namun, karena Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat dari Partai Gerindra, maka Mulan bisa menempati satu kursi dari Partai Gerindra di Dapil Jabar XI. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement