Senin 23 Sep 2019 18:15 WIB

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU

Jokowi minta RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP ditunda

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Keputusan ini diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan ketua komisi yang diundang ke Istana Merdeka pada Senin (23/9) siang tadi. Keempat RUU yang ditunda pengesahannya, RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9) petang.

Penundaan pengesahan keempat RUU tersebut, ujar Jokowi, demi mendapatkan masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU tersebut selarasan dengan keinginan masyarakat. Jokowi pun ingin agar pembahasan keempat RUU tersebut ditunda dan dilakukan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya, 2019-2024. 

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (revisi atas UU nomor 12 tahun 2011). Saya kira itu," kata Presiden.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPR dan sejumlah anggota fraksi di DPR ramai-ramai mendatangi Istana Merdeka, Senin (23/9) siang. Mereka mengaku hadir atas undangan Presiden Jokowi untuk melakukan konsultasi terkait RKUHP yang belum disahkan. Kehadiran sejumlah pimpinan DPR di istana juga dilakukan berselang setelah Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda.

Ketua Panja RKUHP Mulfachri Harahap menjelaskan, bahwa parlemen menghormati keputusan presiden dan menerima masukan dari masyarakat. Namun, ujar dia, parlemen masih akan memanfaatkan tiga kali rapat paripurna yang masih akan berlangsung sebelum masa jabatan anggota periode 2014-2019 habis pada 30 September 2019. Artinya, masih ada waktu kurang lebih sepekan bagi anggota parlemen untuk menjalankan forum lobi dengan pemerintah demi membahas nasib RKUHP.

"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada 3 kali paripurna lagi sampai dengan tanggal 30. Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR," kata Mulfachri usai bertemu Presiden Jokowi, Senin (23/9).

Panja RKUHP sendiri, ujar Mulfachri, akan menerima apapun hasil forum lobi yang akan berjalan bersama pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa DPR tetap mendengar aspirasi masyarakat terkait RKUHP dan mempertimbangkan masukan yang ada.

"Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," kata Mulfachri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement