Senin 23 Sep 2019 16:59 WIB

DPR: Jokowi Bukan Menolak RKUHP, Tapi Menunda

Artinya pembahasan RKUHP masih berlangsung.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panja RKUHP Mulfachri Harahap mengingatkan masyarakat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan menolak pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), melainkan meminta untuk menunda pengesahannya. Berdasar sikap presiden ini, artinya pembahasan RKUHP masih berlangsung.

"Presiden bukan menolak, menunda. Kalau teman-teman melihat, mendengarkan dengan baik-baik apa yang disampaikan, presiden menyampaikan untuk menunda," kata Mulfachri, Senin (23/9).

Baca Juga

Soal apakah pembahasan RKUHP akan dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya atau tidak, Mulfcahri menyerahkan pada forum lobi dan tiga kali paripurna yang tersisa. Seperti diketahui, anggota DPR masih memiliki tiga rapat paripurna sebelum periode kerja mereka habis pada 30 September 2019.

"Kita akan putuskan, nasib RUU KUHP akan seperti apa. Kita tahu bahwa RKUHP sudah dibahas hampair 4 tahun, kita mendengar banyak pihak," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPR dan anggota fraksi mendatangi Istana Merdeka, Senin (23/9) siang. Mereka tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Istana Merdeka untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan DPR dan anggota yang hadir di antaranya adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Utut Ardiyanto, Anggota Fraksi Nasdem Johnny G Plate, Pimpinan Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Pimpinan Komisi III Arsul Sani.

Selain itu, terlihat hadir pula Anggota Fraksi Gerindra Novita Wijayanti, Anggota Komisi Hukum DPR Erma Suryani, dan Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin. Anggota parlemen masih mencoba meyakinkan pemerintah untuk mengesahkan RKUHP sesuai jadwal, yakni Selasa (24/9) pada rapat paripurna besok. 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana. Menururnya, RKUHP ini adalah jawaban atas hal tersebut.

"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelas Bambang di depan Presiden Jokowi, Senin (23/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement