REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali memperpanjang masa libur sekolah karena kabut asap masih mengancam kesehatan para siswa. "Kami tetap meliburkan sekolah mulai 23-28 September yang akan datang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, Senin (23/9).
Ia mengatakan akan terus melakukan evaluasi penetapan libur sekolah mulai tingkat PAUD, TK sederajat, SD sederajat, dan SMP sederajat. "Jika kondisi sudah memungkinkan dan udara tak lagi membahayakan kesehatan maka kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan kembali seperti sedia kala," kata Sahdin.
Perpanjangan libur sekolah itu didasarkan surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan pertimbangan kondisi kabut asap masih membahayakan kesehatan para siswa. Namun, penambahan libur sekolah itu tak berlaku bagi para guru dan kepala sekolah.
"Mereka tetap masuk kerja. Setidaknya dapat fokus pada peningkatan kompetensi secara mandiri dengan berdiskusi atau pun menyiapkan bahan ajar guna menutupi ketertinggalan pelajaran bagi para siswa," katanya.
Untuk mengatasi ketertinggalan pelajaran itu, salah satunya Dinas Pendidikan menyiapkan skema menambah jam pembelajaran selama satu jam setiap hari. Di sisi lain, aturan libur sekolah tersebut tidak memaksa untuk seluruh penyelenggara pendidikan yang ada di kota setempat.
"Artinya saat ini masih ada sekolah swasta yang tidak libur. Catatannya, sekolah menjamin tidak ada pembelajaran di luar ruangan, ruangan dilengkapi pendingin udara sehingga udara bebas tak mudah masuk ke dalam. Kemudian juga mendapat persetujuan orang tua," katanya.