Senin 23 Sep 2019 15:59 WIB

Kejari Garut Tolak Hentikan Kasus Vina Garut

Kasus Vina Garut dianggap memiliki unsur tindak pidana yang langgar UU Pornografi

uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
uasana rumah duka salah satu tersangka kasus video Vina Garut, di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menolak usulan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk menghentikan kasus video porno yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kasus tersebut dianggap memiliki unsur tindak pidana yang melanggar Undang-undang Pornografi.

"Ya kami menolak rekomendasi Komnas Perempuan itu, dan akan tetap dilanjutkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Senin (23/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, rekomendasi dari Komnas Perempuan tentang pemberhentian kasus video porno menimpa perempuan itu terlalu sepihak, tidak mempertimbangkan aspek atau pernyataan dari pihak lain selain tersangka perempuan.

Menurut dia, Komnas Perempuan hanya mendapatkan informasi dari pihak tersangka perempuan yang menyampaikan sebagai korban, dan dipaksa oleh suaminya pada saat itu untuk melakukan adegan tersebut.

"Saya kira rekomendasi itu hanya sepihak, padahal harus dilihat dari sisi lainnya, dan perempuan ini terlihat tidak ada paksaan," katanya.

Ia menyampaikan, berkas hasil penyidikan dari Kepolisian Resor Garut tentang kasus video porno tersebut sudah diserahkan ke Kejari Garut, untuk selanjutnya dilakukan proses sidang.

Namun, berkas hasil penyidikan itu, kata dia, dikembalikan ke Polres Garut untuk dilengkapi berkasnya seperti penambahan saksi serta saksi ahli untuk mengungkap kebenaran tayangan video tersebut.

"Kita kembalikan lagi ke Polres Garut untuk selanjutnya kita menunggu penyerahan berkas, untuk selanjutnya disidangkan," ujar Dapot.

Ia mengatakan, Kejari Garut akan melanjutkan proses hukum video porno tersebut untuk mengungkap kebenarannya sekaligus para pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Menurut dia, kasus tersebut masuk dalam Undang-undang Pornografi yang tidak boleh membuat, merekam dan menyebarkan video tersebut, jika terbukti melakukannya akan dijerat hukuman penjara.

"Untuk itu kami sampai saat ini cari bukti-bukti kebenarannya, untuk memutuskan benar atau salahnya mereka (tersangka) itu nanti di pengadilan," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement