Senin 23 Sep 2019 14:44 WIB

Polisi Belum Bisa Tindak Pelanggar di Jalur Sepeda

Ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen baru kita ambil tindakan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Foto: ANTARA
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum dapat menindak para pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memasuki jalur khusus sepeda baru dapat ditindak ketika rambu yang ada sudah siap dan bersifat permanen. Layaknya jalur khusus bus Transjakarta.

"Ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen baru kita ambil tindakan. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda, seperti Transjakarta. Baru memang dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," kata Nasir saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/9).

Nasir menjelaskan, nantinya para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu.

"Hukumannya denda Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan," imbuh Nasir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan denda terhadap kendaraan yang melanggar marka masuk ke jalur sepeda hingga senilai Rp 500 ribu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan kendaraan yang menyerobot akan dikenai pelanggaran rambu.

"Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Begitu jalur sepeda ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (20/9).

DKI Jakarta sedang membangun jalur sepeda pada tahun 2019 ini dengan target hingga mencapai 63 kilometer (km). Pembangunan jalur sepeda baru tahap pertama berlokasi di sejumlah jalan raya yang melintang dari Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Fase kedua akan berada di sejumlah jalan raya yang melintang dari Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat hingga Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sedangkan fase ketiga bertempat di sejumlah jalan besar yang membentang dari kawasan Tomang, Jakarta Barat hingga Jatinegara, Jakarta Timur. Penambahan jalur sepeda tersebut merupakan bagian dari rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membuat instruksi gubernur (Ingub) soal bersepeda ke kantor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement