REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengharapkan pada 2020 tidak ada lagi truk kelebihan muatan dan dimensi. Dia memastikan penertiban truk yang melebihi kapasitas akan diperketat.
“Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait truk kelebihan kapasitas, berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan, ke depan kalau melanggar mereka harus keluar jalan tol,” kata Budi di kilometer sembilan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ahad (22/9).
Untuk itu, uji coba jembatan timbang dengan alat weigh in motion (WIM) dilakukan di kilometer sembilan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ahad (22/9). Dalam uji coba tersebut, terdapat enam truk yang diukur dan empat diantaranya melebihi kapasitas.
Truk yang melanggar langsung ditilang okeh pihak kepolisan dan diberi stiker untuk memberitahu petugas lainnya sudah melebihi kapasitas. Budi memastikan alat WIM tersebut akan dipasang di beberapa pintu tol.
Budi memastikan saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sudah melakukan pengukuran truk sebanyak tiga kali dalam sepekan. Dengan intensifnya pengukuran tersebut, Budi mengatakan kendaraan kelebihan kapasitas yang melalui tol jumlahnya sudah berkurang.
“Sekalipun kita tidak frontal (dalam menindak), namun kita melakukan pengawasan. Tadinya 70 persen kendaraan kelebihan kapasitas itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen,” ujar Budi.
Untuk memperketat pengawasan, Budi menegaskan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memasang kamera pendeteksi truk yang kelebihan kapasitas baik muatan atau dimesinya. Kamera pendeteksi tersebut akan dipasang di ruas jalan tol Jabodetabek pada akhir 2019.
“Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk kelebihan muatan. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat,” tutur Budi.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan alat pendeteksi kelebihan barang akan dipasang di jalan tol. “Di jalan tol ada 14 alat WIM untuk mendeteksi kelebihan barang,” kata Setiyadi.
Setiyadi menjelaskan metode penerapannya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terlebih dahulu dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan standar operasional prosedur dalam pemasangan dan penerapan alat WIM.
Setelah hal tersebut dilakukan, Setiyadi memastikan pada 2020, alat WIM bisa dipasang di beberapa pintu tol. “Pada 2020 ada enam sampai tujuh pintu masuk jalan tol dipasang WIM. Kita rencananya pada 2020 jalan tol bebas truk yang kelebihan muatan dan dimensi,” jelas Budi.
Menurut data Jasa Marga sampai dengan Juni 2019, dengan komposisi rata-rata kendaraan truk yang masuk jalan tol hanya sebesar 8,81 persen. Tetapi berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93 persen yang melibatkan kendaraan angkutan barang di ruas tol milik Jasa Marga.
Penyebab dominan kecelakaan tersebut yaitu faktor pengemudi sebesar 84 persen, faktor kendaraan sebesar 15 persen, dan faktor lingkungan sebesar satu persen. Hasil penertiban truk kelebihan muatan dan dimensi sejak 2018 hingga Juni 2019 yaitu pelanggaran kelebihan muatan sebanyak 39,86 persen, kelebihan dimensi 1,66 persen, ketidaklengkapan dokumen 5,01 persen, dan yang tidak melanggar 53,47 persen.