REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli ilmu politik dari Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan, masyarakat harus benar-benar mengawasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengawasan itu perlu dilaukan agar aturan ini tidak kembali menjadi undang-undang yang kontroversial.
"Masyarakat tentu harus mengawal ini. Jangan sampai kehilangan kontrol lagi," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (22/9).
Ia mengatakan, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RKUHP di satu sisi berdampak positif. Sebab dalam RKUHP ada beberapa rancangan kebijakan yang kontroversial.
Akan tetapi di sisi lain, menurutnya, penundaan itu seperti merupakan upaya untuk meredakan sikap kekecewaan masyarakat atas pemerintah yang tidak mampu memenuhi ekspektasi publik soal revisi UU KPK.
Dia mengatakan, Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK. Namun hal tersebut tergantung seberapa kuat keinginan presiden tentang ini.
"Persoalannya seberapa kuat keinginan presiden untuk mengeluarkan Perppu. Saya melihat disahkannya UU KPK ada andil legislatif dan eksekutif," ujar dia.