REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020.
"Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harapkan 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain," kata Menhub saat meninjau alat uji muatan atau weigh in motion (WIM) di tol Jakarta-Cikampek, Ahad (22/9).
Menhub menyampaikan bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, di mana kecepatannya kurang dari 25 kilometer (km) per jam.
Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km per jam hingga 80 km per jam.
"Karena sudah terbukti bahwa penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50 persen karena kendaraan yang over load ini. Padahal, mereka komposisinya 12 persen, namun berkontribusi 58 persen," ungkap Budi.
Untuk mengimplementasikan hal itu, Budi menyampaikan bahwa Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, di antaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan bahwa alat tersebut akan terpasang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada akhir tahun ini, dan kemudian dilengkapi di seluruh ruas tol.
"Akhir tahun ini kami ada di Jabodetabek dan Bandung. Kemudian di seluruh tol. Kalau yang kelebihan muatan langsung diminta putar balik," pungkasnya