Ahad 22 Sep 2019 20:53 WIB

Selundupkan Narkoba ke Lapas, Dua Perempuan Ditangkap

Narkoba itu dibawa kedua tersangka atas permintaan temannya yang berstatus napi.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Endro Yuwanto
Lapas (ilustrasi)
Foto: Antara
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG —- Dua perempuan berinisial N (39 tahun) dan RF (24) diamankan petugas Lapas Kelas 2A Banceuy, Kota Bandung, Sabtu (21/9). Keduanya diamankan lantaran tepergok membawa narkotika jenis sabu, tembakau gorila, dan obat terlarang.

"Keduanya merupakan tamu yang akan membesuk temannya, napi, di lapas ini," kata Kepala Kesatuan Lapas Klas 2A Banceuy, Eris Ramdani, kepada para wartawan.

Menurut Eri, petugas curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka yang akan membesuk temannya itu. Petugas kemudian mengamankan keduanya ke ruang pemeriksaan.

Saat diperiksa petugas lapas perempuan, ditemukan berbagai jenis narkotika. "Narkotika tersebut disimpan di bagian kemaluan tersangka. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas," ujar Eri.

Dikatakan Eri, dari tersangka N petugas menyita satu paket sabu seberat 45 gram, satu paket tembakau gorila, 29 butir pil warna kuning, 14 butir pil warna pink, 30 butir Alfrazolam, dan 15 butir Riklona. Sedangkan dari tangan RF, petugas menyita 32 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 63 gram dan satu paket tembakau gorila. "Barang-barang tersebut sengaja diselundupkan oleh kedua tersangka atas permintaan temannya yang berstatus napi."

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, lanjut Eri, Lapas Banceuy kemudian melaporkannya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. "Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement