REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta menyatakan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu belum berubah, meski nama Syaikhu hampir pasti berkarir di Senayan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Ahmad Syaikhu disebut tetap mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional sebagai persiapan menjadi anggota DPR, namun dia masih menjadi salah satu kandidat wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Salahuddin Uno.
"Putusan nama calon wagub itu ada di DPP, tapi sampai saat ini belum ada nama baru lagi," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo, di Jakarta, Ahad (22/9).
Ia mengatakan, bila nanti Syaikhu lebih memilih menjadi anggota DPR, maka yang bersangkutan akan mengajukan surat pengunduran diri dari bursa calon wakil gubernur kepada DPP PKS. Hal itu akan dilakukan sebelum pengambilan sumpah jabatan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang jatuh pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Ia mengatakan, sebelum diusung menjadi kandidat calon Wagub DKI bersama Agung Yulianto, Syaikhu memang terdaftar menjadi calon legislatif DPR dengan daerah pemilihan VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dengan perolehan suara hampir mencapai 150 ribu suara.
"Memang betul Pak Syaikhu mengikuti pendidikan di Lemhannas dalam tahapan menjadi anggota DPR, tapi beliau belum mengajukan surat pengunduran resmi kepada partai. Dan kami juga belum mendapat informasi dari DPP mengenai kelanjutan status cawagub beliau, tapi kalau beliau minta mundur yah kami tentu menyetujuinya," kata Syakir.
Lebih lanjut, Syakir menyebut kursi wakil gubernurDKI sampai 2022 mendatang tetap akan menjadi jatah PKS, walau nanti salah satu kandidat mereka yakni Syaikhu menjadi anggota DP. DPP PKS akan menunjuk kadernya mengisi kandidat wakil gubernur DKI menggantikan Syaikhu.
"Hal itu juga sudah dinyatakan oleh pak Prabowo dan Pak Fadli Zonbahwa Wagub DKI adalah hak PKS," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin menyebutkan pembahasan mengenai sosok Wagub DKI mengacu pada hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRD DKI periode sebelumnya 2019-2024.
Hal tersebut, kata Arifin disepakati pada Kamis (19/9) lalu oleh tim penyusun tata tertib pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRDDKI Jakarta 2019-2024 selepas sehari sebelumnya fraksi PKS mengusulkan penambahan 13 pasal yang dinilai memiliki banyak kecocokan dengan Panitia Khusus periode sebelumnya.
"Kemarin disepakati bahwa itu saja yang diakomodir dan tahapannya tinggal dilanjutkan ke Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan), kemudian pembentukan panitia pemilih. Itu semua disepakati dan kami semua tanda tangani itu pada Kamis," katanya.
Adapun Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pemilihan sosok wakil gubernur harus dipercepat demi mengoptimalkan kinerja gubernur yang telah bekerja sendirian selama setahun lebih tanpa didampingi sosok wakil gubernur.
"Kinerja gubernur sekarang pincang karena bekerja sendiri. Harusnya DKI dipegang (dipimpin) dua orang, tapi ini malah satu orang,” kata Aziz.
Menurut dia, sehebat apapun figur gubernur, dia tidak akan mampu melaksanakan tugas sendirian tanpa ditemani wakilnya. Bila hal ini dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan bakal mengganggu pelayanan kepada masyarakat.