REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga (Persero) akan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di ruas jalan tol dalam kota.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan instalasi E-TLE akan dimulai di jalan tol yang berada di bawah wewenang Jasa Marga.
"Pertama dalam kota, nanti kalau MoU-nya sudah, tinggal penempatan kamera di wilayah yang menjadi wewenang Jasa Marga. Kan jalan tol beda-beda, tidak semua Jasa Marga," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Secara garis besar, Nasir menjelaskan, tujuan penerapan sistem tilang elektronik bagi Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas (Kamsetibcarlantas). Sedangkan manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan tol.
"Kalau ditanya tujuannya, masing-masing punya tujuan, Kamseltibcarlantas bagi Ditlantas. Bagi Jasa Marga tujuannya adalah untuk mengurangi pelanggaran kendaraan bermotor di jalan misalnya over loading (kelebihan muatan), over speed (melampaui batas kecepatan), over dimension (kelebihan dimensi), dan pelanggaran penggunaan bahu jalan," tutur Nasir.
Selain menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE Polda Metro Jaya juga menjalin kerja sama dengan PT Transjakarta untuk memasang sistem E-TLE di jalur busway. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan PT Transjakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan sterilisasi jalur Transjakarta dengan pemasangan sistem tilang elektronik pada 9 September 2019.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik.
"Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi," ujarnya.