TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Kepolisian Polres Tasikmalaya menetapkan pengemudi pikap, Agus Sukmana (60) sebagai tersangka akibat kelalaian tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menyebabkan korban jiwa. Agus saat ini ditahan di Mapolres Tasikalaya sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP. Atik Suswanti mengatakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengemudi pikap yang menyeruduk warga di Jalan Raya Rancabakung Kecamatan Karangnunggal, Kamis (19/9/2019) lalu. Dalam kejadian itu, dua orang tewas yakni Enti (70) dan Zahra Aliskalia (3,5).
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan pengumpulan barang bukti dan sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka saudara Agus," kata Atik, Jumat (20/9/2019).
Atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga tidak bisa mengendalikan dan menabrak kerumunan orang, kata Atik, Agus dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 dengan ancaman hukuman lima tahun.
"untuk enam korban luka, empat sudah dipulangkan dari UPTD Puskesmas Kecamatan Karangnunggal. Sementara dua lagi masih dirawat," kata Atik.
Ditemui ditempat sama, Agus Sukmana (60) mengaku menyesal lantaran ketidak hati-hatiannya menjelankan kendaraan hingga menyebabkan korban jiwa. Agus meminta maaf kepada seluruh keluarga korban terutama yang meninggal dunia.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, karena ini musibah dan tidak ada yang menginginkan ya, dan menjadi kecelakaan," papar Agus.