Jumat 20 Sep 2019 13:14 WIB

PKB Serahkan Keputusan Soal Menpora ke Jokowi

PKB berharap KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Imam.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan segala keputusan terkait  pengganti Imam Nahrawi kepada Presiden Joko Widodo. Bahkan, partai tersebut tak menyodorkan nama untuk mengisi posisi kursi menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) .

"Tidak menyiapkan (pengganti Imam Nahrawi), diserahkan ke presiden sepenuhnya," ujar Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, partainya menghargai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Imam Nahrawi. Namun, PKB berharap komisi anti-rasuah itu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati keputusan KPK itu dan tetap kita ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan, agar kemudian hukum ditekan secara adil," ujar Hasanuddin.

PKB juga menghargai mundurnya Imam Nahrawi dari kursi Menpora dan meminta ia untuk fokus menjalankan proses hukumnya.

Diketahui, penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat  Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy,   Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ending dan Jhony telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga lainnya masih menjalani persidangan.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada 2018.

"Penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement