SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Tahapan kampanye Pilkades di Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Sragen, Rabu (18/9/2019) menyisakan persoalan. Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mempertanyakan panitia yang tidak mengundang mereka untuk hadir dalam kegiatan penyampaian visi misi atau kampanye calon Kades.
Keluhan itu terungkap ketika sejumlah anggota BPD mendatangi panitia pilkades di balai desa setempat, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun mereka gagal bertemu dengan ketua panitia Pilkades yang kebetulan tak berada di tempat.
“Saya juga kaget dan malu, karena kemarin justru warga pada nanya kok Pak Lanjar nggak datang ke kampanye. Padahal kan jadi BPD. Ya saya jawab karena nggak diundang ya saya nggak ikut. Harusnya BPD kan diundang seperti desa lainnya,” ujar salah satu anggota BPD, Lanjar (59) kepada wartawan.
Selain Lanjar, ada beberapa anggota BPD yang ke balai desa di antaranya Muslim, Hendri dan beberapa orang lainnya.
Muslim juga mempertanyakan sikap panitia Pilkades yang tidak mengundang BPD di acara kampanye Pilkades. Padahal menurutnya pada hari yang sama, di desa tetangga yakni Pengkol, panitianya justru mengundang BPD hadir di kampanye sebagai tamu kehormatan dan memberi kesempatan untuk sambutan.
“Kami seolah-olah tidak diposisikan sebagai anggota BPD. Ketika panitia kami klarifikasi, katanya tidak ada penekanan untuk wajib diundang,” ujarnya diamini Henri, Lanjar dan beberapa orang lainnya.
Karena tak bisa menemui panitia, mereka kemudian menemui Camat Tanon di kecamatan sore tadi. Selanjutnya, kabar yang diterima Joglosemarnews.com, malam ini tadi panitia Pilkades mengundang BPD untuk memberikan klarifikasi membahas persoalan itu di balai desa.
Camat Tanon, Suratman membenarkan memang menerima aspirasi dari beberapa anggota BPD Desa Tanon tadi sore. Menyikapi perihal undangan BPD hadir di kampanye, menurutnya hal itu kewenangan penuh dari panitia Pilkades. Ia menyebut tak hanya di Tanon saja, di Desa Gading pun panitia juga tak mengundang BPD.
“Tadi juga sudah kami jelaskan bahwa itu kewenangan panitia. Dari sisi aturan, memang tidak spesifik mengatur BPD harus diundang ke kampanye. Kemarin dari panitia mungkin ada penafsiran soal pasal di Perda bahwa pelaksana dilarang mengikutsertakan Kades, perangkat desa dan BPD. Tapi prinsipnya BPD memang tidak harus diundang,” terang Suratman.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tanon, Sarwo saat dikonfirmasi malam ini mengaku masih rapat. Sementara, Ketua BPD Desa Tanon, Aditya mengatakan sebagai Ketua BPD, dirinya H-1 sebelum kampanye sudah berinisiatif menanyakan ke panitia Pilkades apakah BPD diundang atau tidak. Namun hingga malam hari, tidak ada undangan.
Saat konfirmasi ke panitia, dirinya mendapat jawaban via Whatsapp dari ketua panitia bahwa Kades, perdes dan BPD tidak wajib diundang.
“Saya juga konsultasi ke Bagian Pemdes, jawabannya bahwa BPD tidak wajib diundang. Akhirnya jawaban itu saya screenshoot dan saya share ke grup BPD,” terangnya.
Soal tudingan netralitasnya karena dirinya berkerabat dengan salah satu calon, Aditya tak menampik bahwa dirinya memang adik ipar dan masih tinggal satu rumah dengan salah satu calon Kades.
Akan tetapi sebagai Ketua BPD, ia selama ini merasa sudah berusaha netral dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Perihal mosi tak percaya dan tuntutan mundur dari beberapa anggota, menurutnya secara dasar hukum dan aturan baik Perda maupun Perbup dirinya tak menemukan klausul jika ada calon dan Ketua BPD berkerabat, maka harus mundur.
The post appeared first on Joglosemar News.