REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia membongkar kasus kejahatan eksploitasi anak di bawah umur. Sebanyak 20 orang anak dan 5 orang dewasa diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Kamis (19/9), mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 65 BK 1170 UE, membawa puluhan anak di bawah umur. Mereka dibawa dari Jalan Padang Medan Tembung untuk diantarkan ke Simpang Sei Sikambing.
Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 20 orang anak, 5 orang dewasa beserta supir angkot yang membawa anak tersebut. "Lima orang dewasa ini merupakan orang tua dari anak yang di eksploitasi. Anak-anak ini dipekerjakan sebagai peminta-minta," katanya didampingi Kapolsek Helvetia Kompol Sah Udur.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan anak ini kerap meminta-minta di seputaran Simpang Sei Sikambing Jalan Kapten Muslim atau Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Helvetia. "Kalau untuk tersangka masih kita lakukan penyelidikan. Saat ini, kita telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Medan," ujarnya.