REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji mendorong anggota legislatif agar aturan minuman alkohol (minol) lebih diperketat. Hal ini terutama pada bagian penindakan hukum terhadap penjual maupun peminum.
Permintaan ini diungkapkan tidak lepas dari aturan minol yang telah disahkan anggota legislatif sebelumnya. Menurut dia, aturan minol masih sedikit longgar sehingga belum mampu menimbulkan efek jera. "Hukumannya tipiring dan denda lalu selesai," kata Sutiaji kepada wartawan di Mapolresta Malang, Kamis (19/9).
Sutiaji juga meminta aparat agar terus melakukan operasi dan pencegahan sedini mungkin. Dengan demikian, tindakan yang meresahkan masyarakat dapat diatasi nantinya. Hal ini termasuk menghindari kejadian meninggalnya warga akibat mengonsumsi minuman keras (miras).
Ketua DPRD Kota Malang sementara, I Made Rian Diana Kartika mengaku menerima dengan senang hati atas usulan yang diungkapkan pemerintah. Dia sepakat dan akan segera bergerak membentuk pansus untuk merevisi Perda minol. Dia berjanji akan semakin memperketat hukuman bagi peminum, penjual dan pembuat miras.
"Kita harapkan izin perdagangannya bisa diperketat karena ini benar-benar merusak kita semua. Minol itu yang diuntungkan cuma segelintir, yang dirugikan banyak," jelasnya.
Sebelumnya, tiga warga A (30), R (25) dan W (60) yang beralamat di Jalan Simpang Candi Panggung RT 01 RW 09 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru dilaporkan meninggal akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, Selasa (17/9). Sehari kemudian, satu orang lainnya FP (16) juga harus mengalami hal serupa setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara delapan warga lainnya masih dalam proses pemulihan hingga kini.