Kamis 19 Sep 2019 18:18 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Diterbitkan

Kebocoran data pribadi saat ini sudah ganggu privasi masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Malindo Air
Foto: Antara
Malindo Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan. Pendapatnya muncul usai kasus kebocoran data pribadi penumpang maskapai anggota Lion Air Group.

"Iya betul (mendesak). Karena kebocoran data pribadi masyarakat saat ini sudah mengganggu privasi masyarakat," ujar Djoko Setijowarno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa semua data pribadi masyarakat saat ini sudah tersebar ke mana-mana secara tidak terkendali. Semestinya data pribadi penumpang dan pelanggan bisa dilindungi sedari awal, namun sayangnya Indonesia belum memiliki instrumen perlindungannya.

Menurut pengajar di Universitas Katolik Soegijapranoto Semarang Jateng itu dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi paling tidak seseorang yang tiba-tiba dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal maka orang tersebut bisa mengadukan pihak yang menghubunginya tersebut. Kondisi tersebut lebih ideal dibandingkan sekarang yang tanpa regulasi membuat masyarakat hanya bisa pasrah.

"Sulit saat ini untuk mengendalikan kebocoran data pribadi penumpang dan konsumen. Dan memang salah satu solusi untuk mengatasi hal itu harus dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sehingga bisa menjerat pelaku yang membocorkan data pribadi tersebut," katanya.

Sebelumnya Malindo Air (kode penerbangan OD) anggota Lion Air Group menyadari beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di lingkungan berbasis cloud, kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki atas hal tersebut.

Malindo Air juga bekerja sama dengan konsultan cybercrime independen, melaporkan kejadian ini dan untuk proses penyelidikan. Pihaknya sudah mengambil dan melakukan sejumlah langkah tepat dalam memastikan agar data penumpang tidak terganggu, sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Malaysia 2010 (Malaysian Personal Data Protection Act 2010).

Dalam kaitan tersebut, Malindo Air menyatakan tidak menyimpan rincian pembayaran setiap penumpang atau pelanggan di dalam server. Malindo Air mematuhi ketentuan Standar Kartu Pembayaran Industri dan Standar Keamanan Data (Payment Card Industry/ PCI - Data Security Standard/ DSS).

Dikatakan, Malindo Air dalam menjalankan bisnis dan operasional patuh terhadap semua aturan, kebijakan, ketentuan dari berbagai otoritas baik lokal maupun luar negeri (internasional) termasuk CyberSecurity Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement