REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang Kota (Makota) menyita sekitar 1.280 minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis. Puluhan botol dengan jenis arak, vodka dan sebagainya ini diperoleh dari 14 toko se-kota Malang.
"Dan ini akan terus kami melakukan upaya penyitaan, penyidikan dan proses secara hukum mengenai miras yang tidak layak edar di wilayah hukum polres," kata Kapolres Makota, AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolresta Malang, Kamis (19/9) sore.
Penyitaan ini dilakukan setelah tewasnya tiga orang warga Kota Malang akibat mengonsumsi miras oplosan. Kemudian menyusul satu orang meninggal setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit setempat. Sementara delapan warga lainnya masih dalam proses pemulihan hingga kini.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendorong kepolisian agar lebih mengawasi peredaran miras. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pengrusakan generasi muda juga selanjutnya dapat dihindari.
Di kejadian sebelumnya, Dony mengungkapkan, miras oplosan yang dikonsumsi kemungkinan besar dari bahan utama arak. Jenis ini sering dicampur dengan bahan berbahaya lainnya untuk dikonsumsi masyarakat. Untuk lebih detail perihal bahan campuran, polisi sampai saat ini masih menunggu hasil uji dari lembaga terkait.
"Yang pasti dari hasil korban yang selamat itu positif mengandung alkohol tinggi di darahnya. Ini menjadi imbauan agar seluruh elemen masyarakat tolong bantu beri informasi tempat penjualan miras agar ditindak serius. Mengkoordinasikan dengan Polres lokasi pembuatan dan peracikannya," katanya.
Sementara ihwal sumber miras yang menewaskan orang, Dony menerangkan, tim akhirnya berhasil menemukannya. Sekitar 500 botol miras ditemukan di Jalan Laksa Adi Sucipto, Perum Green Sulfat, Kota Malang. Lokasi ini memang telah lama dikenal masyarakat setempat sebagai gudang miras.
"Dan berdasarkan korban yang kesehatannya sudah pulih, ia mengakui telah membeli miras di lokasi tersebut," jelasnya.
Dari penyitaan ini, Dony menjelaskan, penjual dipastikan tidak memiliki izin sama sekali. Oleh sebab itu, pemilik gudang miras ini akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini juga ditunjukkan pada 13 toko miras lainnya dengan total tersangka sekitar 17 orang.