Kamis 19 Sep 2019 16:45 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Surati PBB Soal Pelemahan KPK

Koalisi ingin internasional tahu ada pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Rep: Mimi Sartika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi "Pemakaman KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyampaikan surat terbuka kepada Sekretaris Jendesral Perserikatan bangsa-bangsa (PBB), Antonio Guterres. Surat disampaikan perihal pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelemahan KPK dinilai tidak hanya secara lembaga melainkan antikorupsi secara luas.

"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN (United Nations/PBB) ingin memberitahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," ujar Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Sujatmiko di Kantor United Nations Office in Drugs and Crime (UNODC), Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Baca Juga

Menurutnya, perwakilan PBB di Indonesia menerima surat keberatan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Kemudian, surat itu akan diteruskan ke PBB pusat dan dianalisis hingga ada pernyataan resmi.

Koalisi Masyarakat berharap PBB bisa memberikan pernyataan terkait dengan pelemahan KPK yang terjadi di Indonesia. Pernyataan PBB  diharapkan dapat memberikan dukungan untuk gerakan antikorupsi di Tanah Air.

"Statement yang kami harapkan adalah support untuk gerakan antikorupsi di Indonesia untuk KPK itu bisa menjadi lebih global juga lebih universal," kata Wawan.

Ia juga berharap, PBB dapat memberikan masukkan kepada Pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia. Di sisi lain, kata Wawan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mempelajari dan menganalis Undang-undang (UU) KPK yang sudah direvisi setelah sah diterbitkan.

"Draf yang sudah disahkan jadi undang-undang juga kita nggak tahu mana saja yang diubah dan yang tidak. Kita juga tahu dari teman media bukan dari DPR ataupun presiden melalui Menkumham," jelas dia.

photo
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi

Dalam surat yang ditujukan ke Sekjen PBB, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebutkan bahwa KPK yang dinilai efektif memberantas korupsi di Indonesia tidak didukung pemerintah Indonesia. Pemerintah dan DPR disebut berkolaborasi melakukan upaya pelemahan dan gangguan terhadap independensi KPK.

Upaya pelemahan KPK itu di antaranya melalui proses pemilihan komisioner KPK periode 2019-2023 dan revisi terhadap Undang-undang tentang KPK. Berdasarkan proses seleksi yang dilakukan pemerintah dan parlemen Indonesia telah memilih orang yang dinilai memiliki persoalan integritas secara serius sebagai Ketua KPK.

"Menimbang situasi yang terjadi, kami meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perhatian khusus pada perkembangan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)," tutup surat tersebut.

Surat itu diwakili sejumlah LSM antara lain Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia. Pertemuan antara koalisi dan perwakilan PBB UNODC dilakukan tertutup di Kantor UNODC di Gedung Menara Thamrin Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement