Kamis 19 Sep 2019 15:30 WIB

Kecelakaan Cipularang, Manajer Truk Jungkit Jadi Tersangka

Truk jungkit penyebab kecelakaan mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Teguh Firmansyah
Kontainer berwarna putih hangus terbakar, setelah terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91+600 jalur B, Purwakarta.
Foto: dok. Istimewa
Kontainer berwarna putih hangus terbakar, setelah terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91+600 jalur B, Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran penyidik Polres Purwakarta, menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 91+200 pada 2 September lalu. Tersangka merupakan manajer perusahaan truk jungkit (dump truck).

"Sebelumnya, kami tetapkan dua tersangka. Yakni, sopir dump truck Sb dan DH. Namun, karena DH jadi korban meninggal dunia, maka kasusnya batal demi hukum. Jadi, tersangkanya tinggal Sb. Kini, ada tersangka baru yang kami tetapkan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, kepada Republika.co.id, Kamis (19/9).

Baca Juga

Matrius menjelaskan, tersangka baru ini berinisial MM. Tersangka, merupakan manajer operasional dari perusahaan truk jungkit yang terlibat kecelakaan. Adapun perusahaan itu yakni PT JTJ asal Jakarta.

Dari hasil pengembangan, dalam kecelakaan ini disinyalir ada pembiaran dari pihak perusahaan terkait muatan yang dibawa oleh dua truk jungkit tersebut. Padahal, jika merujuk pada ketentuan, kapasitas truk hanya 12 ton. Namun, pada kenyataannya kendaraan berat itu membawa 37 ton muatan saat kecelakaan yang menewaskan delapan orang itu. . 

Menurut Matrius, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan ini. Apalagi, dari hasil penyelidikan, kedua truk ini terbukti over kapasitas dan melebihi dimensi yang telah diatur.

 "Mengenai kendaraannya, dari hasil pemeriksaan itu menyatakan layak jalan. Ini karena over kapasitas saja. Sehingga, kendaraan jadi tak terkendali," ujarnya. 

Matrius menambahkan, untuk tersangka baru ini pihaknya tak melakukan penahanan. Karena, merujuk pada UU No 22/2019, perusahaan yang melanggar dikenakan Pasal 315. Dengan sanksi administratif, atau ganti rugi kerusakan, termasuk pembekuan izin. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement