Kamis 19 Sep 2019 15:18 WIB

Menpora Tersangka, Rektor UIN Sunan Ampel: Kami tak Menduga

Imam Nachrowi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah ke KONI.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Prof Masdar Hilmy prihatin dan bersedih atas penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Masdar mengaku tidak menduga dan tak mengetahui atas apa yang menimpa ketua Umum Ikatan Alaumni UIN Sunan Ampel tersebut.

"Kami tidak menduga ya, semuanya kita tidak tahulah apa yang terjadi di sana biar menjadi domain hukum. Yang jelas pak Nahrawi sebagai alumni tentu saja kami sangat bersedih, kami terpukul," ujar Masdar dikonfirmasi Kamis (19/9).

Baca Juga

Masdar mengaku sangat mengenal Imam Nahrawi. Menurutnya Imam Nahrawi adalah sosok yang baik, care, dan peduli terhadap lingkungan institusi, dan almamater. Terkait adanya kasus yang dipersangkakan terhadap Imam Nahrawi, Masdar merasa tidak memiliki otoritas untuk berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Bahwa ada persoalan yang dipersangkakan kepadanya ini sama sekali saya tidak memiliki otoritas untuk komentar. Di luar itu secara personal, Imam Nahrawi ini sangat tawaduk, selalu berkomunikasi secara aktif dengan para guru di kampus," ujar Masdar.

Masdar menyatakan, terakhir kali bertemu Imam Nahrawi adalah di Arab Saudi saat menjalankan ibadah haji. Saat itu, Imam berkesempatan menghadiri pembentukan Ikatan Alumni UINSA cabang istimewa Arab Saudi.

"Waktu itu, ya memang tidak terlihatlah dalam guratan-guratan wajahnya, tidak tampak orang yang punya beban sebegitu beratnya. Itu makanya kami waktu itu juga berprasangka baik mudah-mudahan tidak ada apa-apa begitu," kata Masdar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement