REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengingatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) wajib digunakan untuk kepentingan mencukupi pemenuhan kewajiban dasar pemerintah di daerah. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, pelaksanaan urusan wajib ini meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, tata ruang, perumahan pemukiman, ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta sosial.
“Oleh karena itulah, enam kewajiban ini betul-betul bisa dilaksanakan dan dibentuk oleh daerah. Untuk itu lah, dana APBD yang memang masih sangat terbatas ini diharapkan bisa untuk pemenuhan kewajiban dasarnya,” kata Hadi, Kamis (19/9).
Hadi menjelaskan pembangunan daerah bertujuan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan baik untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta peran serta masyarakat.
Pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah daerah harus sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah seperti yang diatur pada Pasal 263. Perencanaan pembangunan di daerah ini harus sinkron dan terintegrasi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah terutama dari sisi potensi dan keanekaragaman potensi daerah dalam kerangka pelaksanaan prinsip-prinsip baik demokrasi, keistimewaan, dan kekhususan.
“Oleh karena itu lah di dalam pelaksanaan pembangunan daerah ini, kita tekankan bahwa alokasi dana uang yang dimiliki oleh daerah ini hendaknya bisa dimanfaatkan di dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Hadi.
Hadi juga mengingatkan, dalam rencana kerja pemerintah tahun 2020 telah digariskan. temanya adalah peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan yang berkualitas. Karena itu, pada tahun 2020, pemerintah akan memprioritaskan pada pembangunan manusia dengan upaya pengentasan penurunan kemiskinan, konektivitas dan pemerataan, kesempatan kerja, ketahanan pangan, air dan lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.