REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lima korporasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kelalain dan kesengajaan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sedangkan terkait penegakan hukum terhadap perorangan, sampai Rabu (18/9), jumlah tersangka makin bertambah menjadi 230 orang, dari sebelumnya berjumlah 218 tertuduh individu.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, lima korporasi tersangka itupun bertambah dari pekan lalu yang jumlahnya ada empat perusahaan. “Satu tambahan tersangka korporasi ada di Polda Sumatera Selatan (Sumsel),” kata dia di Humas Polri, Rabu (18/9). Perusahaan tersebut yakni PT Bumi Hijau Lestari (BHL) yang bergerak pada sektor perkebunan industri.
Terhadap PT BHL ini, kata Dedi, kepolisian setempat juga menetapkan satu tersangka individu, yakni AK yang diketahui sebagai penanggung jawab pengelolaan dan pengawasan lahan. “AK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia (AK) sebagai direktur operasional di PT BHL,” ujar Dedi. Selain bertambahnya jumlah tersangka, Dedi mengatakan, cakupan penanganan hukum di wilayah darurat karhutla juga bertambah.
Dedi menerangkan, semula Polri menebalkan enam wilayah yang menjadi prioritas penanganan dan penegakan hukum terkait karhutla. Yakni, di Riau, Sumsel, dan Jambi di Sumatera. Juga di kawasan Borneo, Kalimantan Barat, Tengah dan Selatan. Akan tetapi, karhutla yang semakin masif membuat wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini juga menjadi prioritas penanganan dan penegakan hukum.
“Jadi sekarang, ada tujuh Polda yang serius menangani penegakan hukum terkait karhutla,” terang Dedi. Sampai Rabu (18/9), penambahan jumlah tersangka perorangan, berasal dari wilayah Kaltim. Polda setempat, kata Dedi menangani tujuh kasus karhutla yang disebabkan karena faktor kelalain dan kesengajaan dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Sedangkan di Polda Kalbar, jumlah tersangka masih tercatat sebanyak 62 orang dan dua korporasi, yakni PT Surya Argo Palm (SAP), dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
“Polda Kalbar saat ini menangai 56 perkara terkait karhutla yang juga melibatkan dua korporasi,” sambung Dedi. Di wilayah lain, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangani empat kasus, dengan jumlah tersangka individu sebanyak dua orang. Sedangkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) penanganan hukum terkait karhutla ada sebanyak 58 kasus dengan jumlah tersangka perorangan 66 nama, dan satu korporasi PT Palminda Gemilang Kencana (GAK).
Sedangkan di Jambi, kepolisian setempat menangani 10 kasus terkait karhutla dengan tersangka individu sebanyak 14 orang. “Di Jambi belum ditemukan adanya korporasi,” terang Dedi. Di Riau, wilayah terburuk karhutla, proses penyidikan 45 kasus kelalain dan kesengajaan pembakaran hutan, dengan jumlah tersangka sebanyak 47 orang, dan satu korporasi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).