Rabu 18 Sep 2019 18:38 WIB

Anies: Industri Penyebab Polusi Berhenti Beroperasi

Anies mengatakan Pemprov DKI juga sudah menyerahkan masalah ini ke kepolisian.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan menindak tegas 25 industri yang menyebabkan polusi udara di Cilincing, Jakarta Utara. Tindakan tegas tersebut, yakni penghentian operasi. 

Anies mengatakan sanksi penghentian tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena terkait pelanggaran peraturan daerah. Terhadap industri-industri yang menjadi penyebab pencemaran udara di Cilincing, ia mengatakan, sudah ada penindakan, dan sudah ada penghentian operasi. 

Baca Juga

"Ketika pelanggarannya masuk ke ranah Perda, Pemprov DKI akan berikan sanksi," kata Anies di Jakarta, Rabu (18/9). 

Namun, Anies menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh industri tersebut bukan hanya terkait peraturan daerah, melainkan juga pelanggaran undang-undang yang memiliki sanksi hukum. Untuk itu, ia mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan penindakan hukum oleh kepolisian.

"Kemudian dilakukan tindakan hukum oleh aparat kepolisian. Sekarang malah sedang proses dengan kepolisian. Jadi, kami akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran," kata Anies.

Wali kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menambahkan Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke lokasi pabrik pada Jumat (13/9) lalu. Hasil kunjungan, yakni ada 18 usaha industri rumahan yang memproduksi arang dan empat industri yang mengolah peleburan alumunium. 

Pada Senin (16/9), ia menambahkan, tim Reskrim Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan, pemasangan police line pada pukul 13.30 di tempat usaha peleburan alumunium. Sebab, ia mengatakan, usaha tersebut melanggar Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menambahkan seluruh proses produkski di tempat usaha tersebut sudah dihentikan sejak police line dipasang. Tahap selanjutnya, yakni ada pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara untuk industri arang rumahan, ia mengatakan, juga ada pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Targetnya, ia mengatakan, akan dilakukan penyegelan di lokasi pada hari ini. 

Sekolah di sekitar pabrik

photo
Dua siswa SMK Negeri 4 Jakarta Utara memasang alat kipas angin dan penyaring udara di SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019). (ANTARA)

Terkait siswa dan SDN 07 Cilincing yang berada di sekitar pabrik, Sigit mengatakan, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sudah memberikan layanan kesehatan. Pemerintah juga sudah memasang instalasi untuk perbaikan kualitas udara di SDN 07 Cilincing sejak dua hari yang lalu.

"Ada teknologi sederhana yang sudah kita terapkan dan ini sudah terbukti efektif kasus pencemaran asap dan polusi udara," kata Sigit.

Anies menambahkan Pemprov DKI memang memprioritaskan siswa di SDN 07 Cilincing. Pemprov DKI berupaya agar di ruang-ruang kelas terbebas dari polusi udara.

Untuk itu, Pemprov DKI sudah memasang filter penyaring udara di ruang-ruang kelas sejak Selasa (17/9) kemarin. Ia berharap siswa tetap bisa mengirup udara bersih di dalam kelas meski udara di luar ruangan tercemar.

Anies menambahkan ia juga akan meminta ke Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan ke warga di sekitar pabrik tersebut jika ada yang membutuhkan bantuan filter penyaring udara. Pemprov DKI akan memasangkan filter atau penyaring udara di rumah-rumah yang terpapar udara tercemar.

"Sumber asapnya sendiri sudah ditutup, tapi bukan berarti otomatis kualitas udaranya membaik, dalam masa ini lingkungan masyarakat yang membutuhkan filter, nanti kami akan pasangkan di rumah rumah," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement