Rabu 18 Sep 2019 15:46 WIB

DPRD Jabar Tolak Pengesahan RUU PKS

RUU P-KS berpotensi melegalkan penyimpangan seksual.

Sejumlah anggota DPRD Jabar dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Kota Bandung menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (16/9).
Foto: Istimewa
Sejumlah anggota DPRD Jabar dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Kota Bandung menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jabar turut mendukung penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah dibahas DPR RI. Penolakan itu disampaikan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jabar bersama sejumlah elemen masyarakat.    

Belum lama ini, elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ruang Riung Kota Bandung berunjuk rasa ke kantor DPRD Provinsi Jabar. Kehadiran mereka ke kantor DPRD Jabar mewakili 30 ormas untuk menyampaikan aksi penolakan terhadap RUU P-KS. Aksi pernyataan sikap penolakan RUU PKS turut diikuti perwakilan dari Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS dan Gerindra.

Salah satu anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Hadi Wijaya yang menerima pengunjuk rasa menyetujui substansi aspirasi yang disampaikan Aliansi Ruang Riung Kota Bandung. Kata Abdul Hadi, RUU tersebut berpotensi melegalkan penyimpangan seksual yang marak belakangan ini.

photo
Di tengah pengunjuk rasa, Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hadi Wijaya (kedua dari kanan) menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (16/9).

‘’Kami melihat RUU P-KS disinyalir akan menghalalkan penyimpangan seksual, LGBT misalnya,’’ singkat Abdul Hadi di tengah pengunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro Nomor 27, Kota Bandung, Senin (16/9).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, dengan adanya RUU itu dikhawatirkan akan merusak generasi bangsa dan kelangsungan hidup masyarakat Jabar khususnya. ‘’Sebut saja kasus pezinahan hukumannya menjadi lebih ringan dan disebut kekerasan fisik belaka, sudah jelas perzinahan itu haram,’’ tegas dia.

Koordinator Aliansi Ruang Riung Kota Bandung Andri Oktavianus menyebutkan, RUU tersebut sangat berbahaya. Sebab, kata dia, di dalamnya ada upaya yang secara sistematis menyelundupkan dan memaksakan paham feminisme barat yang anti-agama, untuk diterapkan dalam kehidupan keluarga bangsa Indonesia.

Dia berharap, sikap dan dukungan DPRD Jabar tersebut diteruskan ke ke DPR RI, yang saat ini tengah membahas RUU tersebut. Tidak menutup kemungkinan legislatif di daerah baik fraksi maupun partai politiknya mendukung untuk penolakan terhadap RUU P-KS, tetapi dipusatnya tetap mengesahkan.

"Kami sangat mengapresiasi upaya dewan di daerah, tetapi akan sia-sia jika pusat keukeuh mengesahkan, dan kami akan terus memperjuangkan aksi penolakan ini,’’ tandasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement