REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla gabungan di Kalimantan Selatan akan melakukan penenggelaman areal lahan gambut yang terbakar di wilayah itu. Caranya, aliran Irigasi Riam Kanan akan ditutup dan dialihkan ke lokasi gambut yang terbakar.
"Luas lahan gambut yang akan ditenggelamkan mencapai 900 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq di Banjarbaru, Rabu (18/9).
Menurut dia, cara pembasahan dengan mengalirkan air itu lebih praktis dan murah jika dibandingkan pemadaman bom air melalui helikopter oleh satgas udara. "Lahan rawa gambut yang sudah terbakar beberapa hari sulit dipadamkan jika hanya mengandalkan penyiraman di permukaan, karena titik panas sudah masuk jauh ke dalam tanah," katanya.
Selain mengalirkan air dari saluran irigasi dan kanal tambahan yang dibuat, pembasahan menggunakan teknik alat suntik gambut juga terus dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel. Seperti yang dilakukan Tim Brigade Dakarhutla Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi dalam penanggulangan kebakaran lahan di Jalan Tegal Arum Banjarbaru yang lokasinya dekat dengan kawasan Bandara Syamsudin Noor.
"Alat pemadam suntikan gambut ini ditancapkan ke dalam tanah untuk menyebarkan air agar api benar-benar padam dan sewaktu-waktu tidak menyala lagi," jelas Hanif.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 3.545 hektare di provinsi itu. Bahkan, kabut asap yang ditimbulkan sudah mengganggu aktivitas penerbangan di bandara. Apalagi salah satu titik lahan yang terbakar cukup luas berada di sekitar area tak jauh dari Bandara Syamsuddin Noor yaitu di Jalan Tegal Arum atau kerap disebut kawasan Guntung Damar.
Bahkan, lahan yang terbakar hebat sejak Jumat (13/9), hingga kini masih terlihat beberapa titik api yang tak padam. Bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Banjarbaru dan sejumlah rumah penduduk pun terancam dikepung api yang jaraknya sudah sangat dekat.
Di sisi lain, anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyalahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilainya gagal mencegah karhutla di Kalimantan dan Sumatra. "Saya minta tanggung jawab KLHK yang bisa dijerat pidana akibat kelalaiannya mengurus hutan dan lingkungan secara keseluruhan hingga terjadi karhutla yang begitu dahsyat ini," kata wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu.
Dijelaskannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga melanggar asas tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan bisa dikenakan Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2009. Apalagi Bambang melihat fakta jika rakyat sudah tersiksa akibat terbakarnya hutan dan lahan. Dimana kabut asap pekat mengganggu aktivitas masyarakat hingga masalah kesehatan dan pendidikan di sekolah yang harus diliburkan.
"Jadwal penerbangan terus tertunda dimana-mana. Jelas sektor perekonomian juga berimbas. Tampaknya tragedi karhutla tahun 2015 sudah terulang dan rakyat kini menuntut tanggung jawab pemerintah," katanya.