REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pemuda di Kota Bandung ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka IH (22 tahun) alias Bobi ternyata sudah lima kali melakukan aksi pemerasan dan penjambretan terhadap para korbannya.
Terakhir tersangka melakukan penjambretan terhadap seorang warga yang tengah melintas di kawasan Viaduct, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. ‘’Dia residivis. Sudah lima kali melakukan curas di Garut dan Kota Bandung,’’kata Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwantono kepada Republika.co.id,Selasa (17/9).
Dalam aksi kejahatannya, kata Ari, tersangka IH bermodalkan perawakan besar dan bertato di tangannya. Setiap korbannya tak berani melakukan perlawanan saat pelaku menjarah barang berharganya. Setelah berhasil mendapatkan barang berharga seperti dompet dan HP, pelaku kabur.
Dalam setiap aksinya tersangka beraksi bersama komplotannya. ‘’Kami sedang mengejar anggota komplotan ini. Pimpinannya adalah IH yang sudah lima kali masuk penjara,’’ujar dia.
Sejumlah korban aksi kejahatan HI kemudian melaporkannya ke polisi. Setalah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumah pamannya. Sebelum ditangkap, tersangka melakukan pemerasan dan pengeroyolan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka.
"Tersangka ditangkap polisi saat tidur di rumah pamannya. Tersangka tak melakukan perlawanan. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUH P tentang Pencurian dengan Kekerasan,’’kata Ari.