REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, vape atau rokok elektrik mengandung zat berbahaya. Dalam cairan rokok elektrik atau vape, mengandung zat propilen glikol atau gliserin, nitrosamin, nikotin, dan penambah rasa.
"Pemkot Depok akan melarang penggunaan vape dengan membentuk payung hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," kata Novarita di Balai Kota Depok, Selasa (17/9).
Menurut Novarita, nitrosamin merupakan zat yang dapat menyebabkan kanker. "Rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama berbahaya karena dapat menyebabkan kanker," terangnya.
Novarita menjelaskan, remaja atau generasi milenial menjadi sasaran dalam penjualan rokok elektrik. Lantaran berbahaya, remaja di Kota Depok diimbau dapat mengetahui zat berbahaya dalam vape. "Kaum milenial ini masuk dalam kategori perokok pemula. Jadi, kami akan sasar untuk sosialisasi di sekolah, kelurahan, dan kecamatan dengan menjelaskan bahayanya rokok elektrik," tegasnya.