Selasa 17 Sep 2019 18:38 WIB

DLH Bidik 12 Perusahaan Pembuangan Limbah Sungai Cileungsi

Perusahaan tidak memiliki IPAL.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga menggunakan jasa penyeberangan perahu eretan di Sungai Cileungsi pebatasan Kabupaten Bogor- Kabupaten Bekasi, Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga menggunakan jasa penyeberangan perahu eretan di Sungai Cileungsi pebatasan Kabupaten Bogor- Kabupaten Bekasi, Bojong Kulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang membuang limbah industri di bantaran sungai Cileungsi. DLH menyebut, setidaknya sebanyak 12 perusahaan yang sedang ditarget untuk ditutup saluran limbah pabriknya.

Berdasarkan data yang dihimpun DLH tahun 2018, terdapat sebanyak 54 perusahaan Yang bermasalah dengan saluran limbah. Dari 54 perusahaan tersebut, terdapat 12 perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai.

Baca Juga

"(ada)12 yang masih bandel itu yang menjadi target kita," ucap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH, Endah Nurmayati kepada Republika, Selasa (17/9).

Endah menjelaskan, pihaknya akan menyambut baik perusahaan yang telah memperbaiki saluran limbahnya. Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah ditegur tetapi tidak mematuhi prosedur yang ada, dia menyatakan, tak memberikan kompromi untuk segera menutup.

Dia menerangkan, perusahaan yang bermasalah, mayoritas tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, perusahaan yang telah memiliki IPAL masih melakukan kecurangan dengan membuat banyak saluran limbah.

"Jadi sebetulnya jika dia tidak membuang air limbah, sebetulnya dia tidak melanggar undang-undang. Tapi kalo dia sampek membuang air limah berarti dia melanggar undang-undang," ucapnya.

Adapun dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 12 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disusun penaganan dan hingga pencabutan izin. Pada BAB XIII teruang Sanksi Administratif

Pasal 106 yang menyatakan Bupati dapat membekukan hingga mencabut izin perusahaan jika melakukan pelanggaran.

Selain itu, pencemar lingkungan juga dapat dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Endah menyatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memberatkan perusahaan yang telah melanggar aturan.

"Kalo memanag sudah lengkap pasti dibawa kepengadilan. Kan ini semua akan di proses sesuai undang-undang," kata dia.

Sementara, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Anwar Anggana kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam sidak tersebut, DLH kembali menutup dua perusahaan.

Dua industri yang ditindak dalam sidak tersebut yakni PT IB yang berlokasi di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi dan PT ABC di Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Anwar menyatakan, tak mentolerir perusahaan yang masih membuang limbah pabrik ke sungai.

Anwar menyatakan, penutupan saluran limbah itu untuk mengantisipasi semakin tercemarnya sungai Cileungsi oleh limbah industri. Selain itu, dia menegaskan, penutupan juga bertujauan untuk memberi efek jera bagi seluruh perusahaan yang membuang limbah ke sungai Cileungsi.

Anwar menyatakan, penutupan saluran sangat mungkin bertambah. Dia menegaskan akan melakukan sidak setiap pekan.

"Setiap satu minggu kami akan tindak  empat perusahaan," tandas Anwar.

Seperti ketahui, dua perusahaan telah ditutup pada 29 Agustus 2019. Kedua perusahaan itu yakni PT MGP di Desa Kembang Kuning, Kecamatan  Klapa Nunggal dan PT. HTI di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement