Selasa 17 Sep 2019 17:41 WIB

Pakar: UU KPK Hasil Revisi Bisa Diujiformilkan

Revisi UU KPK belum berlaku karena belum ditempatkan di lembaran negara.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
DPR sahkan revisi UU KPK
Foto: Febrianto Adi Saputro / Republika
DPR sahkan revisi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil, mengatakan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa diterapkan meski sudah disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9).  Dia pun mengingatkan ada potensi bahwa undang-undang (UU) KPK hasil revisi ini pun bisa diujiformilkan.  

"Revisi UU ini (KPK) belum berlaku ya. Belum ditempatkan di lembaran negara sehingga aturan ini belum mengikat. Artinya, para pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 mendatang belum bisa memberlakukan ini, " ujar Fitra dalam diskusi di FHUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, untuk mengundangkan revisi UU KPK ini dibutuhkan setidaknya batasan waktu selama 30 hari. Presiden, kata Fitra, bisa memasukkan hasil revisi UU untuk diundangkan dalam waktu 30 hari mendatang. 

"Kalau kita ingin menunda pengesahan itu artinya kita hanya punya waktu selama 30 hari saja. Kalau Presiden tidak segera memasukkan naskah untuk diundangkan nanti DPR yang akan menanyakan mengapa hal itu, " lanjut Fitra.  

Selain itu, dia mengungkapkan adanya peluang uji formil terhadap UU hasil revisi ini. Hal yang mendasari uji formil menurut Fitra, adalah proses pembentukan atau revisi UU KPK yang tidak wajar. 

"Uji formil bisa kita lakukan dengan alasan proses hukum tidak wajar. Jika ada proses yang bertentangan dengan pasal 20 ayat 1-5 UUD 1945 maka kita bisa lakukan uji formil," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement