REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin menyatakan akan segera mengimplementasikan Revisi UU KPK yang memuat poin bahwa pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun implementasi itu masih membutuhkan waktu.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu yang masih bisa di-spare waktu dua tahun, ya. Jadi pegawai yang ada tidak serta merta (jadi ASN)," kata Syafruddin di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (17/9).
Proses peralihan tersebut akan segera dilakukan oleh KemenPANRB dalam waktu dua tahun yang disediakan. Syafruddin mengungkapkan, pegawai yang sudah ada di KPK sudah 70 persen terdaftar sebagai ASN.
Ia menjelaskan, sudah ada UU ASN yang mengatur bagaimana mekanisme ASN. Pegawai KPK akan beralih menjadi ASN melalui afirmasi.
"Jadi semua yang menyangkut aparatur itu diatur oleh tiga UU, UU aparatur negara dan UU Aparatur Sipil Negara. Aparatur negara itu TNI Polri. Di luar dari itu ASN," ujar Syafruddin.
Masuknya pegawai KPK sebagai ASN, menurut Syafruddin juga sebagai bentuk perlindungan pada pegawai KPK di masa tua. Pemerintah akan memberikan uang pensiun di hari tua.
"Kalau namanya ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (dana) pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu di masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," ucap eks Wakapolri ini.
Diketahui, Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tetap disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9).Dewan Pengawas untuk KPK periode 2019 - 2023 akan tetap dipilih melalui presiden. Sedang untuk periode berikutnya, Gerindra dan PKS meminta pemilihan tetap di tangan DPR.
Dalam rancangan perubahan UU KPK yang dirumuskan DPR, lima anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia, melalui panitia seleksi.
Namun, Presiden RI Joko Widodo dalam masukannya terhadap revisi UU KPK meminta Dewan Pengawas menjadi kewenangan presiden. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden.
Sementara, terkait substansi revisi UU KPK lainnya seperti penempatan pegawai KPK sebagai ASN hingga SP3, sedari awal DPR merasa tak keberatan.