Selasa 17 Sep 2019 14:40 WIB

Demokrat: Ada Potensi Abuse of Power di Pemilihan Dewas KPK

Dewan Pengawas KPK harus terjaga independensi, dan terhindar dari intervensi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat memberikan catatan perihal pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Presiden yang termuat dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK pada Selasa (17/9) hari ini.

"Fraksi Demokrat mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power jika Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga

Ia mengatakan KPK arus diperkuat dan dijaga independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, Partai Demokrat berpandangan, presiden tak perlu terlibat dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Erma, tugas Dewan Pengawas harus terjaga profesionalismenya, integritas, independensi, dan terhindar dari intervensi. "Kami Partai Demokrat tetap berpandangan bahwa pemilihan Dewan Pengawas tidak menjadi kewenangan Presiden," ujar Erma.

Kendati demikian, Partai Demokrat mendukung penguatan dan penyempurnaan kewenangan KPK. Demokrat menolak segala upaya yang berusaha melemahkan komisi anti-rasuah itu. 

Untuk itu, Demokrat menyetujui pengesahan UU KPK dengan catatan. Salah satu poin yang disepakati dalam UU KPK  yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.

Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menjelaskan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden. Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintah, yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.

DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah, agar tidak terjadinya tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK. "Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memilih Dewan Pengawas," ujar Taufiqulhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement