Selasa 17 Sep 2019 10:06 WIB

Polda Kalbar Proses 66 Kasus Karhutla

Sebanyak 15 kasus karhutla dilakukan oleh korporasi.

Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah pengendara melintasi jalan yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono mengatakan, hingga saat ini pihaknya sedang memproses 66 tersangka dari 66 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Sebanyak 15 kasus karhutla dilakukan oleh korporasi.

"Dari 66 kasus Karhutla itu, sebanyak 15 kasus diantaranya dilakukan oleh korporasi atau pihak perusahaan," kata Didi Haryono di Pontianak, Selasa (17/9).

Baca Juga

Didi menjelaskan, dalam kasus korporasi ini, dua kasus saat ini dalam proses penyidikan dan 13 kasus dalam proses penyelidikan. Dan dari 13 korporasi ini juga pihaknya telah melakukan penyegelan di beberapa wilayah mulai dari Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang dan Mempawah.

Didi juga menyebutkan dari kasus-kasus itu dengan pelaku perorangan saat ini 25 orang yang kasusnya masih dalam sidik, 25 orang kasusnya sudah tahap satu, dan tiga orang kasusnya sudah tahap dua. "Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke jaksa. Jadi tinggal menunggu teman-teman di kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," kata dia.

Didi mengatakan, saat ini ribuan personel gabungan dari jajaran Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman, memberi imbauan larangan melakukan Karhutla langsung kepada masyarakat di desa-desa.

"Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Dan saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan Karhutla," kata Kapolda Kalbar.

Dia mengimbau dan meminta kesadaran bersama dalam menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat Karhutla saat ini. "Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan plus peraturan gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku Karhutla," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement