REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempertanyakan revisi UU KPK yang menyertakan persoalan penyadapan. Dia balik bertanya apakah DPR pernah mempersoalkan penyadapan yang dilakukan institusi selain KPK.
"Pernahkah DPR dan masyarakat mempersoalkan penyadapan yang dilakukan kepolisian, kejaksaan dan BIN (Badan Intelejen Negara)? Pernahkah lembaga-lembaga tersebut diaudit proses penyadapannya? Di KPK, audit penyadapan biasa dilakukan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (17/9).
Abdullah sendiri merupakan sekretaris tim audit penyadapan KPK yang pertama. "Dengan ketuanya Pak Eri Riyana (wakil ketua KPK 2007) yang keanggotaannya dari internal dan eksternal KPK. Hasil auditnya tidak bermasalah," ujarnya.
Menurut Abdullah, masyarakat mengira penyadapan di KPK seperti yang dilakukan di lembaga lain. Sebagai kordinator penyusunan standar prosedur di KPK pada 2006, dia mengaku tahu betul proses penyadapan di KPK.
Pertama, penyadapan boleh dilakukan jika sudah ada indikator terjadinya tindak pidana korupsi.
Kedua, pihak yg memerlukan penyadapan (penyelidik, penyidik, JPU) harus mengajukan memo resmi ke atasannya secara berjenjang, mulai dari direktur, deputi sampai ke pimpinan KPK.
"Ketiga, bagian penyadapan menyampaikan resume penyadapan ke yang meminta. Resume itu hanya boleh dibaca oleh deputi penindakan dan bawahan terkait serta komisioner KPK," ujarnya.