Senin 16 Sep 2019 19:20 WIB

KPK Surati DPR untuk Tunda Pengesahan Revisi UU KPK

DPR diminta tak terburu-buru dalam melakukan revisi UU KPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada DPR. Melalui surat itu KPK meminta DPR untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

Baca Juga

Menurut Febri, pada surat tersebut KPK juga meminta draf revisi UU KPK dan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara resmi untuk dipelajari lebih lanjut. Dalam proses pembentukan UU, kata Febri, para pembentuk UU perlu mendengar banyak pihak.

"Seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," jelasnya.

Di samping itu, mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, berharap DPR dengan pemerintah tidak terburu-buru membahas revisi UU KPK. Para elite politik itu diminta untuk memperbanyak menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam melakukan revisi UU KPK.

"Mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan revisi UU KPK, serta para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar. Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, perbanyak menyerap aspirasi," ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Ia mengatakan, itu perlu dilakukan karena seingatnya, sejak 2017 hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK dengan intens. Pembicaraan tentang apa saja dan bagaimana mengubah UU KPK itu tidak dilakukan dengan berbagai alasan.

"Terus terang kami sendiri pun belum tahu mana yang mau diubah dan seperti apa perubahannya. Kita tahu tentang SP3, Dewan Pengawas, SDM, tentang penyidik, penyadapan," jelasnya.

Namun, hanya itu yang ia ketahui. Seperti apa perubahan yang akan dirumuskan dalam kalimat belum diketahui lebih lanjut. Menurut dia, hal tersebut penting untuk diketahui karena kalimat itulah yang akan menjadi norma hukum.

"Kita belum tahu. Saya pribadi berpendapat kok tertutup sekali dan tergesa-gesa. Jangan kita menyesal nanti akibat dari ketergesaan dan ketertutupan ini," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement